Depok (09/01/2026) – Indonesia resmi mengemban mandat penting di panggung global setelah terpilih sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk masa jabatan satu tahun. Pemilihan ini terjadi tepat pada peringatan $20$ tahun berdirinya Dewan HAM PBB, 8 Januari 2026, setelah Indonesia dinominasikan secara aklamasi sebagai calon tunggal dari Kelompok Negara Asia Pasifik.
Duta Besar RI untuk PBB di Jenewa, Sidharto Reza Suryodipuro, akan mewakili Indonesia dalam memimpin badan antar pemerintah yang bertanggung jawab atas penguatan promosi dan perlindungan HAM di seluruh dunia ini.
Peran Utama Presiden Dewan HAM PBB
Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, peran Dubes Sidharto bersifat krusial dan berfokus pada fungsi kepemimpinan, netralitas, dan fasilitasi diplomatik. Tugas utamanya mencakup:
-
Memimpin Rapat Dewan: Memastikan seluruh agenda dan pertemuan Dewan berjalan konstruktif dan penuh hormat.
-
Nominasi Pakar: Mengusulkan kandidat untuk Prosedur Khusus (para ahli HAM independen) dan mekanisme ahli lainnya.
-
Penunjukan Investigasi: Menunjuk para ahli pada badan-badan investigasi, termasuk komisi penyelidikan dan misi pencarian fakta yang bertugas mengumpulkan bukti kejahatan perang/kemanusiaan.
-
Diplomasi Kepercayaan: Membangun kesadaran dan kepercayaan publik terhadap Dewan HAM PBB melalui penyuluhan dan diplomasi.
-
Administrasi: Menerima dan menanggapi surat-menyurat dari perwakilan tetap negara anggota.
Presiden mengemban tanggung jawab untuk menjaga netralitas penuh dalam semua kegiatan Dewan yang beranggotakan $47$ negara.
Mekanisme Kunci Dewan HAM PBB
Dewan HAM PBB, yang menggantikan Komisi HAM PBB, memiliki dua fitur paling inovatif yang akan diawasi di bawah kepemimpinan Indonesia:
-
Tinjauan Berkala Universal (UPR): Mekanisme unik yang meninjau catatan HAM semua $193$ negara anggota PBB setiap empat tahun sekali. UPR dirancang untuk memastikan perlakuan yang universal dan setara, memberikan kesempatan bagi negara anggota untuk mempresentasikan kemajuan dan tantangan HAM.
-
Prosedur Khusus: Menunjuk para ahli HAM independen (mata dan telinga Dewan) untuk memantau situasi di negara tertentu atau tema-tema khusus.
Dengan memegang posisi kepemimpinan ini, Indonesia memiliki kesempatan unik untuk memandu agenda global dalam menanggapi situasi pelanggaran HAM dan keadaan darurat HAM.







































