Inovasi Sanitasi Depok: Layanan Motor Tinja Resmi Hadir dengan Tarif Flat Rp150 Ribu

3

Depok (02/12/2025) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui UPTD Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) meluncurkan solusi inovatif untuk mengatasi tantangan penyedotan limbah domestik di area padat penduduk. Layanan Motor Tinja kini beroperasi penuh, memastikan jangkauan sanitasi yang efektif ke permukiman yang sulit diakses oleh truk konvensional.

Tarif Resmi dan Standar Layanan

 

Layanan motor tinja dikenakan tarif resmi Rp150.000 per pelayanan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024.

Kepala IPLT Kota Depok, Andri Kabisat, menegaskan bahwa tarif ini dikategorikan sebagai tarif sosial, ditujukan untuk masyarakat luas.

  • Model Tarif: Diterapkan per pelayanan, bukan berdasarkan kubikasi.

  • Kapasitas: Satu unit motor tinja memiliki kapasitas tangki $600\text{ liter}$, namun pengisian dibatasi hingga $500\text{ liter}$. Ruang sisa $100\text{ liter}$ diperlukan untuk mempertahankan bakteri pengurai yang penting untuk proses pemecahan lumpur di tangki.

Andri menekankan pentingnya menggunakan layanan resmi Pemkot. Hal ini bukan hanya soal tarif yang terjangkau, tetapi untuk menjamin proses penyedotan dan pengolahan limbah dilakukan sesuai standar, sehingga menjaga lingkungan tetap sehat.

Prioritas Program dan Akses Pemesanan

 

Selain melayani masyarakat umum, armada motor tinja ini diprioritaskan untuk mendukung program pembangunan Pemkot Depok, khususnya penyedotan septic tank bagi warga penerima manfaat, demi memastikan sanitasi terkelola dengan baik.

Masyarakat dapat memesan layanan motor tinja melalui:

  • Telepon: 021 7750551 atau 08111043175

  • Lokasi Langsung: Kantor UPTD IPLT Kota Depok di Jalan TPU Kalimulya III RT 03 RW 06, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong.

Komentar

komentar

BAGIKAN