Hariandepok.id | Rabu (27/11/2024) — Beredar sebuah pesan yang memicu kontroversi di media sosial terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh seorang Ketua RT di wilayah Sawangan, Depok, terhadap warganya pada Senin (25/11/2024).
Dalam pesan yang beredar melalui WhatsApp, Ketua RT tersebut disebutkan mengarahkan warganya untuk mendukung pasangan calon nomor urut 02, Supian-Chandra, dalam Pilkada Depok yang akan datang.
“Yang nggak milih 02, ane nggak mau ikut campur kalau keluarganya ada yang mat*… urus sendiri aja… kalau bisa minta bantuan dari pihak 01…,” yang jelas mengandung ancaman terhadap warga yang tidak mendukung pasangan tersebut.
Lebih lanjut, dalam percakapan tersebut, Ketua RT kembali menyatakan, “Ane yakin, kalau keluarganya Latif pasti milih 02. Kalau nggak milih 02, jangan bilang keluarga Latif.”
Sementara itu, respons dari salah satu warga yang menimpali, “Baik pak RT,” semakin memperkuat dugaan adanya tekanan terhadap warga.
“Kalau bicara duit, ane udah bosen ditawarin… ane mah bicara buat kebersamaan bukan buat pribadi… kalau 02 menang, ane haramkan yang nggak milih dimakamkan di makam yang gede… capeee,” tambahnya, yang semakin memperjelas adanya intimidasi terhadap warga yang tidak mendukung paslon tertentu.
Namun, ini bukan kali pertama pendukung paslon 02, Supian-Chandra, terlibat dalam insiden pelanggaran kampanye.
Sejumlah kejadian serupa telah mencuat selama masa kampanye Pilkada Depok. Beberapa pelanggaran kampanye lainnya yang terjadi dalam Pilkada Depok juga mencatat sejumlah kejadian serius:
1.Kasus Intimidasi oleh Uci: Dalam video yang viral di sosial media, Uci yang merupakan pendukung pasangan calon 02 terlihat mengintimidasi sejumlah ibu-ibu yang sedang melakukan kampanye door-to-door untuk pasangan calon 01 di wilayah Sukatani, Tapos, Depok.
Uci mengancam dan mengeluarkan pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik partai politik dengan menyebutkan bahwa wilayah tersebut adalah wilayah 01 dan tidak ada gunanya kampanye di sana. Hal ini bertentangan dengan undang-undang yang mengatur proses kampanye pemilu, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 281, yang menyatakan bahwa kampanye dapat dilakukan tanpa adanya batasan wilayah atau halangan lainnya selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ibu-ibu pendukung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Depok nomor urut 01, Imam-Ririn, melaporkan kasus intimidasi yang mereka alami ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok pada Rabu (13/11/2024). Tindakan intimidasi tersebut diduga menghalangi hak kampanye mereka dan mencemarkan nama baik partai politik yang mereka wakili.
2.Babai Suhaimi Anggota Dewan DPRD Kota Depok: Pada Sabtu, 19 Oktober 2024, Babai Suhaimi kedapatan melakukan kampanye yang mengarah pada ajakan dukungan untuk pasangan Supian-Chandra di Masjid Nurul Hidayah, Citayam, pada pukul 22.30 WIB.
Atas peristiwa tersebut, Babai Suhaimi diduga melakukan pelanggaran kampanye Peraturan KPU (PKPU) No. 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 57 ayat (1) huruf i yang menjelaskan bahwa dalam kampanye Pilkada dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Kegiatan ini dilaporkan oleh perwakilan masyarakat ke Bawaslu Kota Depok pada 24 Oktober 2024, dengan bukti berupa rekaman video sebagai penguat pelaporan.
3.ASN Muncul di Kediaman Supian Suri: Beberapa waktu lalu terjadi insiden di mana seorang oknum pejabat Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, tampak hadir di kediaman Supian Suri, calon walikota Depok nomor urut 2, sebelum debat Pilkada Depok yang berlangsung pada 21 November 2024.
Keberadaan pejabat tersebut mendapatkan respons keras dari Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana, yang menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Dikutip dari Radar Depok, Nina Suzana menyatakan “Yang bersangkutan besok akan dipanggil dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),”
4.Abdul Khoir Anggota DPRD Kota Depok: Abdul Khoir dilaporkan ke Bawaslu Kota Depok karena melanggar aturan kampanye pada Pilkada 2024, dengan melakukan kampanye di tempat ibadah dan mengarahkan warga untuk memilih salah satu pasangan calon yaitu paslon 02 supian-chandra.
Menurut Musa Marasabessy,SH pasal yang dilanggar adalah dugaan kampanye yang dilakukan di Masjid Al Ikhwan Jatijajar Depok, dugaan pelanggaran ini dalam Pasal 57 Ayat (1) PKPU 13/2024 Dan Pasal 69 UU 8/2015.
Fenomena intimidasi dan pelanggaran kampanye seperti ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak agar selalu menjaga integritas dan menghormati hak politik setiap warga negara.
Dengan memastikan bahwa proses kampanye berlangsung tanpa ancaman atau pelanggaran, diharapkan Pilkada Depok dapat berjalan secara adil, demokratis, dan bebas dari intervensi yang merugikan pihak manapun.