Invasi Ekonomi di Natuna Utara: “Ikan Seksi” Indonesia Jadi Sasaran Utama Kapal Vietnam

3

Depok (7/11/2025) – Laut Natuna Utara, perairan strategis Indonesia, terus menghadapi serangan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) dari kapal-kapal asing, khususnya berbendera Vietnam. Daya tarik utamanya adalah potensi ekonomi yang luar biasa.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (akrab disapa Ipunk), menegaskan bahwa perairan ini adalah “ikan ekonomis penting semua.”

“Boleh dibilang perairan perbatasan di negara kita (Indonesia) itu seksi. Ikannya menggiurkan, sehingga mereka mengejar ke situ,” ujar Ipunk di Pangkalan PSDKP Batam.

 

Motif Ekonomi dan Kerusakan Ekologis

 

Spesies-spesies bernilai tinggi seperti cumi, kakap merah, dan kerapu menjadi target utama para pencuri ikan ini. Meskipun Indonesia gencar melakukan penindakan, Ipunk menyebut bahwa berulangnya aksi ini murni didorong oleh kebutuhan ekonomi para nelayan Vietnam.

Ironisnya, nelayan Vietnam menggunakan alat tangkap terlarang, yaitu pukat dasar (pearl trawl), yang ditarik oleh dua kapal berukuran 70 GT. Praktik ini sangat merusak karena menghancurkan terumbu karang—habitat penting tempat ikan dan biota laut lainnya berkembang biak.

Menurut Ipunk, kerusakan lingkungan laut di Vietnam sendiri akibat alat tangkap tidak ramah lingkungan memaksa populasi ikan berpindah dan berkembang biak di perairan Indonesia, khususnya Natuna Utara, yang ekosistemnya masih terjaga dan berlimpah. Inilah alasan utama mengapa upaya penangkapan ilegal “tidak membuat mereka jera, ini urusannya perut mereka.”

 

Penindakan Tegas dan Penyelamatan Potensi Kerugian

 

Komitmen KKP untuk menjaga kedaulatan perairan tidak surut. Sepanjang periode Januari hingga November 2025, KKP telah berhasil mengamankan enam Kapal Ikan Asing (KIA) yang terlibat illegal fishing di Laut Natuna Utara: lima kapal Vietnam dan satu kapal Malaysia.

Penangkapan terbaru dilakukan terhadap satu unit kapal Vietnam. Secara akumulatif, total valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini mencapai Rp 22,6 miliar.

Meskipun jumlah penangkapan KIA tahun ini menurun, keseriusan PSDKP tetap tinggi. KKP bekerja sama secara intensif dengan seluruh aparat penegak hukum (TNI AL, Kepolisian, Bea Cukai, dan BIN) untuk berbagi informasi dan melakukan intersepsi.

Komentar

komentar

BAGIKAN