Izin Delapan Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Sumatera Dicabut dan Diselidiki Pidana

13

Depok (04/12/2025) – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah drastis menyusul bencana banjir bandang dan longsor hebat yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. KLH secara resmi mencabut izin operasional delapan perusahaan yang diduga menjadi penyebab utama bencana tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengumumkan bahwa penyelidikan berfokus pada aspek perizinan korporasi di daerah terdampak.

“Mulai dari sisi korporasi tentu kami mulai hari ini akan menarik kembali semua persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana,” kata Hanif usai rapat di Komisi XII DPR, Kamis (3/12).

Pendekatan Hukum dan Ancaman Pidana

KLH telah memanggil kedelapan perusahaan—yang sebagian besar diidentifikasi beroperasi di wilayah Batang Toru—untuk dimintai keterangan oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH pada Senin (8/12) pekan depan.

Hanif menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya akan diselesaikan melalui kajian ulang izin. Karena bencana telah menimbulkan korban jiwa yang signifikan, pendekatan pidana akan diterapkan.

“Karena ini sudah menimbulkan korban jiwa, maka pendekatan pidananya akan muncul,” tegasnya.

Analisis Akar Masalah Lingkungan

Menteri Hanif menduga kuat bahwa operasional sejumlah perusahaan di tiga provinsi tersebut telah memperparah dampak anomali cuaca. Ia menyoroti kerusakan signifikan pada daerah hulu.

Dari total $340$ ribu hektare hutan di wilayah tersebut, sekitar $50$ ribu hektare di hulunya kini telah beralih menjadi lahan kering tanpa tutupan pohon. Kondisi deforestasi ini menghilangkan daya serap air tanah, sehingga curah hujan sedikit saja langsung memicu bencana banjir bandang.

Komentar

komentar

BAGIKAN