Depok (07/01/2026) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan penjelasan resmi terkait beredarnya isu tunggakan pembayaran kepada kontraktor proyek senilai Rp621 miliar (mencakup 621 proyek). Pemprov menegaskan bahwa kondisi tersebut adalah penundaan bayar (tunda bayar) akibat mekanisme penutupan tahun anggaran 2025, dan bukan indikasi krisis keuangan daerah.
Sekda Jabar, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa situasi ini adalah konsekuensi langsung dari kebijakan anggaran yang progresif dan berani.
“Ini bukan krisis. Tunda bayar enggak ada masalah, ini hanya masalah mekanisme saja,” ujar Herman Suryatman dalam keterangan resminya, Rabu (7/1).
Anggaran Progresif dan Penyerapan Dana Maksimal
Herman Suryatman menerangkan bahwa APBD 2025 dirancang Gubernur dengan target pendapatan dan belanja yang sama-sama tinggi. Sementara realisasi belanja melonjak drastis, realisasi pendapatan hanya mencapai 94,37 persen.
Target pendapatan yang sengaja dipasang di atas rata-rata inilah yang menyebabkan defisit kas minor saat penutupan tahun, meskipun kinerja pendapatan sebenarnya tidak buruk.
“Kas daerah sudah kita belanja semua. RKUD kita sempat tinggal Rp500 ribu. Artinya betul-betul habis dibelanjakan untuk masyarakat,” ungkapnya.
Pemprov Jabar dengan sengaja memilih untuk memaksimalkan penyerapan dana demi pelayanan publik, alih-alih menyisakan idle money (uang menganggur) yang dianggap kontradiktif dengan tugas menyejahterakan masyarakat.
Kepastian Pembayaran dan Sanksi
Total tunda bayar senilai Rp621 miliar tersebut melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Bina Marga dan Dinas Perhubungan, yang mencakup pekerjaan jalan, PJU, dan lainnya.
Pemprov menjamin bahwa seluruh kewajiban ini telah dianggarkan kembali dalam APBD 2026. “Yang Rp600 miliar itu sudah kita alokasikan di 2026. Jadi aman, pasti dibayar,” tegas Sekda.
Terkait kekhawatiran penyedia jasa, Herman memastikan tidak ada sanksi yang dikenakan. Risiko tunda bayar dianggap melekat pada strategi belanja yang agresif, namun hal ini dapat dikelola selama pelaksana kegiatan kooperatif dan mendapat kepastian waktu pembayaran. Ia menambahkan, operasional pemerintahan dan pembayaran gaji pegawai (yang didukung oleh Dana Alokasi Umum/DAU) tetap berjalan lancar, menjaga stabilitas fiskal daerah.






























