Depok (25/10/2025) – Pecahan kaca, jarum suntik, silet, atau kaleng minuman bekas sering dianggap remeh. Padahal, benda-benda ini tergolong sampah tajam yang berpotensi melukai diri sendiri maupun petugas kebersihan yang menangani sampah setiap hari.
Melihat kondisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membuang sampah tajam dari rumah tangga.
Menurut Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman, sampah tajam adalah limbah yang memiliki ujung runcing atau sisi tajam dan bisa menyebabkan luka bila tidak dikelola dengan benar.
“Kami minta warga membungkus sampah tajam dengan aman sebelum dibuang, misalnya dimasukkan ke dalam botol bekas atau kaleng tertutup,” ujarnya kepada berita.depok.go.id.
Abdul Rahman juga menekankan pentingnya memberi label “Sampah Tajam” pada wadah tersebut agar petugas kebersihan bisa mengenali dan menanganinya dengan lebih aman.
“Tidak jarang petugas kami terluka karena tidak tahu ada benda tajam di dalam kantong sampah. Jadi mohon bantu beri tanda atau label sederhana,” tambahnya.
DLHK turut mengingatkan bahwa sampah medis seperti jarum suntik, pisau bedah, atau alat kesehatan bekas tidak boleh dibuang bersama sampah biasa. Warga disarankan menyerahkannya ke fasilitas kesehatan terdekat yang memiliki tempat penampungan limbah medis khusus.
Berdasarkan pedoman dari Kementerian Kesehatan, limbah tajam sebaiknya dibuang dalam wadah yang tahan tusukan dan bocor, seperti botol plastik tebal atau kontainer khusus limbah medis. Wadah tersebut harus ditutup rapat dan tidak diisi terlalu penuh agar tidak meluap.
“Jangan menekuk atau menutup kembali jarum suntik setelah digunakan. Tindakan itu berisiko tinggi dan bisa menyebabkan luka,” tegasnya.
Sebagai acuan hukum, pengelolaan sampah tajam diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah dan Limbah Rumah Tangga, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
DLHK berharap warga Depok makin sadar untuk memilah dan membungkus sampah tajam dengan benar sebelum dibuang.
“Hal sederhana seperti ini bisa menyelamatkan banyak orang. Mari bersama kita jaga keselamatan petugas kebersihan dan lingkungan Kota Depok,” tutup Abdul Rahman.






































