Praktik usaha tanpa aturan kembali disorot. Sebuah kandang sapi di kawasan Radar Auri, Cimanggis, Kota Depok resmi disegel pemerintah setelah terbukti mencemari lingkungan. Limbah kotoran ternak dari kandang tersebut dibuang langsung ke saluran air yang bermuara ke Situ Gadog.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Air Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Tulus, menegaskan langkah penyegelan dilakukan untuk menekan pencemaran di kawasan aliran Sungai Cipinang. “Ini salah satu upaya agar kualitas air membaik, sekaligus mengurangi beban pencemaran,” ujarnya.
Tulus mengungkapkan, pengelola kandang tidak memiliki sistem pengolahan limbah maupun dokumen perizinan lingkungan. “Jelas melanggar, karena tidak ada pengelolaan limbah. Selain itu, izin lingkungan baik SPPL maupun UKL-UPL juga tidak ada,” tegasnya.
Sanksi keras kini menanti pemilik usaha tersebut. Menurut Tulus, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) akan menentukan kelanjutan kasus, termasuk kemungkinan penutupan permanen atau pembongkaran kandang.
Langkah KLHK ini mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Depok. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok, Abdul Rahman, mengatakan pihaknya sudah lama melakukan pengawasan dan pendampingan, namun pengelola tetap membandel. “Terakhir pada 24 September lalu, mereka tetap tidak bisa menunjukkan dokumen lingkungan, meski sudah berulang kali kami ingatkan,” katanya.
Abdul Rahman juga mengungkapkan ada tiga kandang sapi lain di kawasan tersebut yang sama-sama bermasalah. Kandang-kandang itu diketahui dikelola oleh beberapa orang dengan status tanah masih berupa lahan garapan. “Kami akan memanggil pemilik tanah untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.
Pemerintah menegaskan masyarakat dipersilakan berusaha, asalkan tetap mematuhi regulasi lingkungan. “Dokumen lingkungan itu wajib, karena di situ ada panduan bagaimana usaha bisa berjalan tanpa merusak ekosistem. Kalau diabaikan, ya pasti ada tindakan tegas,” pungkas Abdul Rahman.