Kebijakan Konservasi Jabar: Gubernur Dedi Mulyadi Resmi Larang Penanaman Sawit Baru, Prioritaskan Komoditas Ramah Lingkungan

Depok (01/01/2026) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengambil langkah strategis yang didasari pertimbangan ekologis dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang penanaman kelapa sawit di seluruh wilayahnya. Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemprov untuk menjaga daya dukung lingkungan di wilayah yang padat dan memiliki fungsi konservasi tinggi.

Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK, yang ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi pada $29$ Desember 2025, secara eksplisit melarang penanaman baru kelapa sawit, baik itu dilakukan oleh petani perorangan, badan usaha, maupun pihak swasta.

“Melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya,” tegas Dedi, sebagaimana dikutip, Kamis (1/1/2026).

Alasan Agroekologis

Keputusan ini didasarkan pada penilaian bahwa kelapa sawit dinilai tidak selaras dengan karakter dan daya dukung lingkungan Jawa Barat. Wilayah Jabar yang relatif sempit dan memiliki peran ekologis penting dianggap lebih cocok untuk komoditas perkebunan lain.

Pemprov menilai komoditas seperti teh, kopi, karet, dan tanaman perkebunan ramah lingkungan lainnya, lebih sejalan dengan kondisi agroekologi Jabar serta mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah, dan air, sekaligus menekan risiko kerusakan lingkungan.

Transisi Komoditas bagi Lahan Eksisting

Larangan ini tidak hanya berlaku untuk penanaman baru, tetapi juga mengatur nasib kebun sawit yang sudah telanjur ada. Pemprov Jabar mewajibkan agar area yang sudah tertanam sawit dialihkan secara bertahap menuju komoditas yang lebih sesuai.

Pengalihan komoditas tersebut harus memenuhi kriteria sebagai komoditas unggulan Jawa Barat, sesuai kondisi agroekologi lokal, dan menjamin keberlanjutan fungsi ekologis kawasan.

Komentar

komentar

BAGIKAN