Kejari Depok Siap Awasi Ketat Pengelolaan Dana Koperasi Kelurahan Merah Putih

4

Depok (30/10/2025) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan dana Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Langkah ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang digagas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejari Depok, Arif Budiman, saat menghadiri acara Penyerahan Dana Hibah bagi Koperasi dan Bimbingan Teknis bagi Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih yang digelar di Aula Teratai, Balai Kota Depok, Rabu (29/10/25).

“Kami siap mengawal program ini dari awal hingga akhir agar berjalan sesuai regulasi. KKMP merupakan bentuk nyata penguatan ekonomi masyarakat, dan kami ingin memastikan pengelolaannya bersih serta berintegritas,” ujarnya kepada berita.depok.go.id.

Menurut Arif, keterlibatan Kejaksaan tidak hanya sebatas fungsi pengawasan, tetapi juga dalam bentuk pendampingan hukum agar setiap pengurus koperasi memahami aturan dan tata kelola keuangan dengan benar. Tujuannya, agar penyaluran dana hibah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami tidak hanya memantau, tapi juga memberikan arahan hukum yang diperlukan supaya para pengurus koperasi mampu mengelola dana sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan dan kolaboratif bersama Inspektorat Kota Depok serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM). Tiga lembaga ini akan berkoordinasi dari tahap perencanaan hingga evaluasi agar sistem pengawasan berjalan menyeluruh dan efektif.

“Pemantauan rutin akan kami lakukan bersama Inspektorat dan DKUM, agar setiap kegiatan koperasi di tingkat kelurahan bisa terjaga akuntabilitasnya,” tutur Arif.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan para pengurus koperasi agar menjaga amanah dan berhati-hati dalam menggunakan dana hibah. Dana tersebut, tegasnya, merupakan uang negara yang harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

“Perlu diingat, dana hibah ini bersumber dari keuangan negara. Gunakan dengan tanggung jawab dan sesuai peruntukan. Jangan sampai ada penyimpangan yang justru mencederai semangat pemberdayaan ekonomi warga,” tegasnya.

Melalui pendampingan intensif dan pengawasan terpadu, Kejari Depok berharap program Koperasi Kelurahan Merah Putih dapat menjadi model tata kelola koperasi yang profesional, transparan, dan benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Komentar

komentar

BAGIKAN