Kekerasan Maut di Depok: Prajurit TNI AL dan Lima Warga Sipil Jadi Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian

Depok (09/01/2026) – Aksi penganiayaan brutal yang menimpa seorang warga Depok berinisial WAT (24) dan rekannya, DN, berujung pada penetapan enam tersangka, termasuk seorang prajurit TNI Angkatan Laut. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengumumkan bahwa penyidik Polisi Militer Angkatan Laut (Pom AL) telah menetapkan Serda MD sebagai tersangka dan menahannya, sementara Satreskrim Polres Metro Depok menetapkan lima warga sipil: DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18).

Kronologi Tragis Berawal dari Kehabisan Bensin

Insiden tragis ini dimulai pada Kamis (2/1) sekitar pukul 11.55 WIB, ketika korban WAT dan DN berhenti di depan Gang Swadaya karena sepeda motor mereka kehabisan bensin. Saat WAT mencari bensin, ia bertemu dengan tersangka Serda ML.

Serda ML menegur dan meneriaki WAT, yang kemudian panik dan terjatuh saat berusaha melarikan diri. Korban lantas diamankan dan diinterogasi oleh Serda ML yang mencurigai WAT bukan warga setempat dan menduga korban akan melakukan transaksi narkoba.

Penganiayaan Brutal dan Fakta yang Ditemukan

Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa penganiayaan dimulai sekitar pukul 01.30 WIB hingga menjelang subuh. Motif penganiayaan adalah karena para tersangka menganggap korban memberikan jawaban yang berbelit-belit.

“Setelah diwawancara ataupun ditanya dengan melakukan penganiayaan yang luar biasa dan dibantu oleh tersangka lainnya, itu fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika,” tegas Made.

Korban DN, yang menunggu di motor mogok, juga diamankan dan dianiaya hingga luka-luka dan ditelanjangi, dengan tujuan memaksa pengakuan tentang transaksi narkotika.

Setelah penganiayaan, kedua korban ditemukan oleh Ketua RT setempat dan dibawa ke Polsek Cimanggis, lalu dirujuk ke RS Brimob untuk perawatan medis. Sayangnya, korban WAT dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat, sementara DN telah dipulangkan.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk selang yang digunakan Serda ML untuk menganiaya korban. Para tersangka dijerat dengan berlapis pasal pidana, termasuk Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komentar

komentar

BAGIKAN