Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemkot Depok Bersinergi Tangani Pencemaran Sungai Cipinang

2

Depok (12/10/2025) – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas industri yang masih mencemari Sungai Cipinang. Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya bersama Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, turun langsung dalam aksi bersih-bersih sungai di wilayah Curug dan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Minggu (12/10/25).

Dalam kegiatan yang melibatkan komunitas peduli lingkungan dan warga setempat itu, Hanif menyampaikan bahwa kondisi Sungai Cipinang saat ini sudah mengkhawatirkan akibat pencemaran limbah industri dan rumah tangga. Untuk itu, dalam waktu satu bulan ke depan, pemerintah akan melakukan langkah tegas terhadap industri yang terbukti mencemari aliran sungai.

“Dalam waktu dekat, kami bersama Pemerintah Kota Depok akan melakukan penertiban menyeluruh terhadap pembuangan limbah industri. Setelah itu, baru kami fokus menyusun solusi jangka panjang untuk limbah domestik yang berasal dari pemukiman warga,” ujarnya.

Hanif mengungkapkan, terdapat sedikitnya 21 pabrik di sepanjang aliran Sungai Cipinang yang teridentifikasi masih membuang limbah langsung ke sungai tanpa melalui proses pengolahan. Ia memberikan tenggat waktu satu bulan bagi pihak industri untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya.

“Satu bulan dari sekarang, semua pembuangan limbah industri ke sungai harus dihentikan. Jika tetap melanggar, kami akan ambil tindakan tegas. Tak ada alasan, bahkan kalau harus menutup pabrik sekalipun, kami siap lakukan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menegakkan hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan.

“Setiap pelaku yang kedapatan membuang limbah ke sungai akan kami proses secara hukum. Baik disengaja maupun tidak, tetap ada konsekuensinya. Apalagi kalau limbahnya termasuk kategori B3, maka sanksinya bisa lebih berat lagi,” jelas Hanif.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerapan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) seharusnya tidak menjadi alasan bagi industri untuk lalai menjaga lingkungan.

“Pembuatan IPAL itu bukan hal yang sulit dan biayanya juga tidak sebesar yang dibayangkan, kisaran Rp50 juta hingga Rp100 juta sudah bisa. Jadi, kalau ada komitmen dan niat baik, itu sangat mungkin dilakukan,” katanya.

Hanif juga menyoroti pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menangani persoalan limbah rumah tangga yang turut mencemari sungai.

“Untuk penanganan limbah domestik, kami akan koordinasikan dengan Kementerian PUPR dan pihak terkait lainnya. Ini menyangkut masyarakat luas, jadi butuh langkah bertahap dan sinergi dari semua pihak,” pungkasnya.

Komentar

komentar

BAGIKAN