Kemlu RI Adukan Aktris Bonnie Blue ke Otoritas Inggris: Tuntut Pemrosesan Hukum atas Pelecehan Bendera Merah Putih

1

Depok (24/12/2025) – Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah diplomatik serius dengan secara resmi mengajukan aduan kepada otoritas Inggris terkait tindakan aktris porno Bonnie Blue (atau Tia Emma Billinger) yang diduga melecehkan Bendera Merah Putih.

Insiden ini dipicu oleh video yang viral di media sosial, di mana Bonnie Blue terlihat melakukan tindakan tidak pantas terhadap simbol negara di depan Kedutaan Besar RI di London.

Juru Bicara Kemlu RI, I Yvonne Mewengkang, dalam pernyataan video pada Rabu (24/12), menyampaikan penyesalan mendalam pemerintah RI atas tindakan tersebut.

“Kedutaan Besar RI di London telah menyampaikan pengaduan resmi ke otoritas terkait di Inggris, termasuk kepada Kemlu Inggris dan kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” tegas Yvonne.

Melanggar Prinsip Saling Menghormati

Pemerintah RI menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghina simbol kehormatan negara lain. Yvonne menekankan prinsip dasar hubungan internasional:

“Kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lainnya atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antaranegara.”

Dalam video yang memicu kontroversi tersebut, Bonnie Blue, bersama beberapa pria bertopeng, terlihat memegang Bendera Merah Putih dan kemudian menyelipkan bendera itu di bagian belakang celananya hingga menjuntai ke lantai saat berjalan di area sekitar KBRI London.

Riwayat Deportasi dari Indonesia

Dilaporkan, insiden di London ini terjadi ketika Bonnie Blue seharusnya mengunjungi KBRI untuk mengurus denda terkait deportasi dirinya dari Indonesia. Sebelumnya, aktris tersebut telah dideportasi dari Bali akibat pelanggaran lalu lintas dan sejumlah tindakan lain.

Sebagai konsekuensi atas pelanggarannya di Indonesia, Yvonne mengonfirmasi bahwa, “Yang bersangkutan telah dideportasi dan disangkal masuk ke Indonesia selama 10 tahun.”

Melalui aduan resmi ini, Indonesia berharap otoritas Inggris menindaklanjuti kasus pelecehan simbol kehormatan negara tersebut sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku di Inggris.

Komentar

komentar

BAGIKAN