Depok (30/03/2026) – Langkah strategis diambil Komisi A DPRD Kota Depok dalam upaya memodernisasi sistem perizinan daerah. Dalam forum Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang berlangsung di Hotel Avenzel, Cibubur, Minggu (29/3/2026), diusulkan perubahan signifikan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Non-Perizinan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairullah Ahyari, hadir langsung memaparkan urgensi perubahan regulasi tersebut di hadapan jajaran legislatif dan eksekutif.
Urgensi Perubahan: Menjawab Tantangan Investasi
Dalam paparannya, Khairullah Ahyari menggarisbawahi sejumlah landasan hukum dan problematika lapangan yang menjadi dasar surat usulan Komisi A. Menurutnya, revisi ini diperlukan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan dinamika kebutuhan investasi yang menuntut prosedur lebih ramping.
“Perubahan Perda ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan standar pelayanan yang lebih baik. Fokus utamanya adalah menciptakan sistem perizinan yang lebih cepat, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Khairullah di hadapan peserta rapat.
Dukungan Lintas Instansi dan DPMPTSP
Pemaparan komprehensif dari Ketua Komisi A tersebut mendapat respons positif dan dukungan penuh dari berbagai instansi terkait yang hadir, di antaranya:
-
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
-
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
-
Bagian Hukum Setda Kota Depok
-
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Seluruh pihak yang hadir menyepakati agar usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 ini segera dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Sinergi ini menunjukkan adanya kesamaan visi antara legislatif dan eksekutif dalam memperbaiki iklim kemudahan berusaha di Kota Depok.
Target: Pelayanan Prima dan Kepastian Hukum
Khairullah berharap, melalui perubahan regulasi ini, Kota Depok dapat bertransformasi menjadi destinasi investasi yang lebih kompetitif. Kemudahan perizinan diharapkan tidak hanya menyasar investor skala besar, tetapi juga memberikan perlindungan dan fasilitasi bagi pelaku UMKM di Depok.
“Dengan masuknya usul ini ke Propemperda, kami optimis pelayanan perizinan di Depok akan semakin transparan. Muaranya adalah kemudahan investasi yang tetap memperhatikan tata ruang dan aturan yang berlaku demi kemajuan kota tercinta,” pungkas Khairullah Ahyari menutup sesi paparan yang berlangsung hingga Minggu malam tersebut.









































