Depok (07/01/2026) – Koalisi Masyarakat Sipil—yang terdiri dari tujuh lembaga hukum dan HAM terkemuka seperti KontraS, YLBH Indonesia, Imparsial, dan Amnesty Internasional Indonesia—menyatakan penolakan tegas terhadap draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme. Koalisi menilai draf yang kini beredar di publik tersebut bermasalah, baik secara formil (pembentukan) maupun materiel (isi).
Cacat Formil: Pelanggaran Undang-Undang
Secara formil, Koalisi menuding draf Perpres tersebut cacat hukum karena pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, sebagaimana diamanatkan oleh UU Pemberantasan Terorisme dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 (Pasal 4), seharusnya diatur melalui Undang-Undang (UU), bukan sekadar Perpres.
Ancaman Materiel: Perluasan Kewenangan Tanpa Batas
Secara materiel, Koalisi menilai Perpres tersebut sangat berbahaya bagi prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Kekhawatiran utama terletak pada rumusan kewenangan TNI yang dianggap terlalu luas dan tidak jelas, yang membuka ruang penyalahgunaan di luar konteks pemberantasan terorisme yang sebenarnya.
Pasal Karet “Operasi Lainnya”
Kritik tajam diarahkan pada adanya frasa “operasi lainnya” dalam draf. Koalisi menilai frasa ini bersifat ‘karet’ dan multi-tafsir, sehingga berpotensi:
-
Disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan.
-
Mengancam kebebasan sipil dan demokrasi.
Koalisi menegaskan bahwa tugas utama TNI adalah mempertahankan kedaulatan negara, bukan menjalankan fungsi penegakan hukum (policing). Pemberian kewenangan penangkalan dan penindakan mandiri kepada TNI dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih (overlapping) kewenangan dengan aparat penegak hukum dan melanggar Pasal 30 UUD 1945.
Tuntutan Reformasi Peradilan Militer
Koalisi juga menyoroti bahaya bagi HAM mengingat peradilan militer belum direformasi secara tuntas. Jika TNI diizinkan menindak terorisme di ranah sipil, kesalahan yang dilakukan prajurit akan diadili di peradilan militer, bukan peradilan umum, yang dianggap merusak sistem peradilan pidana.
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menuntut dua hal krusial:
-
Perpres harus secara tegas mengatur bahwa TNI tunduk pada Peradilan Umum apabila terlibat dalam penindakan terorisme di dalam negeri.
-
Presiden harus mengambil langkah nyata untuk merevisi UU Peradilan Militer.
Koalisi mendesak DPR RI untuk menolak draf Perpres tersebut dan meminta Presiden segera mencabut dan mengkaji ulang naskah kontroversial ini. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI belum memberikan respons terkait draf Perpres tersebut.






























