Depok — Komisi A DPRD Kota Depok menutup paksa operasional sebuah pabrik pengolahan bumbu yang berada di kawasan permukiman warga di Jalan Leuwinanggung, RT 01 RW 08, Kecamatan Tapos, Kamis (5/3/2026).
Penutupan dilakukan setelah muncul keluhan warga terkait polusi udara serta dugaan manipulasi dalam proses perizinan operasional pabrik tersebut.
Inspeksi mendadak (sidak) dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Depok, Khoirullah, bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok, Camat Tapos, serta lurah setempat.
Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, seluruh pihak sepakat menghentikan sementara seluruh aktivitas pabrik karena dinilai melanggar ketentuan administratif yang berlaku.
Hanya Kantongi Izin Domisili

Dalam sidak tersebut terungkap bahwa perusahaan hanya memiliki izin domisili yang ditandatangani oleh Sekretaris Kelurahan, tanpa mengantongi izin industri resmi dari Pemerintah Kota Depok.
Anggota DPRD dari daerah pemilihan Cilodong–Tapos, Gerry Wahyu Riyanto, yang turut hadir dalam sidak menegaskan bahwa aktivitas pabrik telah menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
“Ke depan mohon kegiatan ini tidak dilanjutkan sebelum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang jelas serta perizinan yang sah sesuai aturan,” tegasnya.
Warga Keluhkan Bau Menyengat

Keluhan warga bermula ketika pihak pengelola awalnya menyampaikan rencana pembangunan workshop. Namun dalam praktiknya, bangunan tersebut justru digunakan sebagai pabrik pengolahan bumbu skala besar.
Pabrik tersebut bahkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dan menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan aliran dana kepada oknum Ketua RT berinisial LS yang disebut-sebut digunakan untuk memuluskan proses perizinan tanpa sosialisasi kepada warga terdampak.
Warga Apresiasi Langkah DPRD

Penutupan pabrik tersebut disambut sorak sorai warga Leuwinanggung yang merasa lega atas keputusan tersebut.
Warga mengapresiasi langkah tegas DPRD dan Pemerintah Kota Depok yang dinilai berpihak pada kepentingan masyarakat serta menjaga kenyamanan lingkungan permukiman.








































