Depok (05/01/2026) – Serangan militer Amerika Serikat (AS) ke Venezuela yang berujung pada penangkapan Presiden Nicolas Maduro memicu perdebatan serius di panggung global mengenai legitimasi tindakan tersebut di bawah hukum internasional. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menyoroti pelanggaran fundamental yang dilakukan AS dan mendesak negara-negara kunci, termasuk Indonesia, untuk segera mengambil sikap.
Hikmahanto menegaskan bahwa serangan AS, yang diikuti dengan penahanan kepala negara dan rencana pengadilan di AS (New York), secara mendasar melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB. Pasal tersebut secara eksplisit melarang penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara anggota PBB.
“Suatu negara yang melakukan serangan ke negara lain, bahkan membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara yang menyerang, secara hukum kebiasaan internasional dilarang,” ujar Hikmahanto, Senin (5/1/2026).
Perdebatan Pasal 51 Piagam PBB
Meskipun melanggar Pasal 2 ayat (4), Hikmahanto menduga AS akan menggunakan Pasal 51 Piagam PBB—yang mengatur hak untuk membela diri (right to self defense)—sebagai pembenaran atas serangannya. Bagi AS, perang melawan Narkoba dianggap sebagai hal esensial untuk menjaga kepentingan nasionalnya, dan Presiden Maduro dituduh tidak kooperatif, bahkan membiarkan negaranya menjadi basis penyelundupan narkoba ke AS.
Hikmahanto mengingatkan bahwa tindakan ini bukan yang pertama bagi AS, merujuk pada kasus tahun 1990 di mana Presiden AS George W. Bush (Senior) menyerang Panama dan membawa Presiden Manuel Noriega untuk diadili di Miami.
Indonesia di Antara Sekutu dan Prinsip Kedaulatan
Menanggapi eskalasi yang dipicu oleh perintah Presiden Donald Trump tersebut, Hikmahanto menanti reaksi keras dari negara-negara yang berpandangan berbeda dengan AS.
“Negara seperti China dan Rusia dapat dipastikan akan mengutuk serangan AS ke Venezuela,” katanya.
Namun, ia juga menyoroti posisi strategis Indonesia, terutama mengingat belakangan ini beberapa sekutu AS mulai mempertanyakan kebijakan-kebijakan Trump yang merugikan mereka.
“Dalam konteks ini perlu juga dinantikan posisi Indonesia. Apakah akan mengutuk atau membenarkan tindakan AS,” tutup Hikmahanto, menekankan pentingnya Indonesia berpegang pada prinsip kedaulatan dan hukum internasional.






































