Misteri Kayu Gelondongan Raksasa Memicu Dugaan Illegal Logging

Depok (02/12/2025) – https://nasional.kompas.com/read/2025/12/02/05121261/misteri-kayu-kayu-gelondongan-di-banjir-sumatera?page=1Bencana banjir bandang yang melanda tiga provinsi di Sumatera—Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara—menyisakan fenomena mengerikan dan memicu kontroversi. Selain air keruh yang menerjang, arus deras juga menyeret ribuan batang kayu gelondongan raksasa yang tampak terpotong rapi dan bahkan tanpa kulit. Kehadiran kayu-kayu ini memunculkan pertanyaan besar mengenai apakah bencana ini murni fenomena alam atau akibat kelalaian manusia di wilayah hulu.

Desakan Politik untuk Tim Investigasi Khusus

 

Para petinggi legislatif mendesak pemerintah untuk segera membentuk tim investigasi guna menelusuri asal-usul kayu, terutama di Tapanuli Selatan (Tapsel).

  • Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno meminta pemerintah mengusut tuntas dugaan pembalakan liar, menekankan perlunya penegakan hukum sebagai efek jera. “Adanya kayu gelondongan yang sudah sangat nyata di depan mata kita, sumbernya dari mana,” ujarnya, menuntut agar perizinan ditegakkan, dan praktik ilegal dihukum.

  • Komisi IV DPR RI (Alex Indra Lukman dan Daniel Johan) sepakat mendorong pembentukan tim investigasi khusus untuk memastikan penyebab insiden dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Alex Lukman, bagaimanapun, menyarankan agar fokus utama saat ini tetap pada masa tanggap darurat bencana.

Respons dan Dugaan Sementara Otoritas

 

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kehutanan menanggapi desakan ini dengan janji investigasi, meskipun masih dalam tahap pengumpulan data awal:

Otoritas Pernyataan/Dugaan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Akan melakukan investigasi bersama aparat penegak hukum. Mendengar isu yang berkembang bahwa kayu-kayu itu berasal dari pembalakan liar (illegal logging) dan kayu yang sudah lapuk. Belum bisa memberikan jawaban pasti.
Dirjen Gakkum Kehutanan (Dwi Januanto Nugroho) Dugaan sementara mengarah pada kayu-kayu milik Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Areal Penggunaan Lain (APL). Kayu tersebut disinyalir sebagai sisa tebangan yang sudah lapuk dan belum sempat diangkut. Kemenhut sendiri mengakui sering membongkar modus pencurian kayu ilegal melalui skema PHAT di wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Meskipun terdapat dugaan kuat terkait aktivitas manusia, akses lapangan yang sulit menghambat proses verifikasi. Pemeriksaan mendalam diharapkan mampu menjawab misteri ini: apakah kayu-kayu tersebut sisa panen legal yang terbawa arus, atau bukti nyata dari kejahatan lingkungan di wilayah hulu.

Komentar

komentar

BAGIKAN