DEPOK (13/10/2026) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan komitmennya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok dan zat adiktif melalui penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansyur, saat membuka agenda Workshop Peningkatan Satuan Tugas (Satgas) KTR di Aula Teratai pada Selasa (13/10/2026). Dalam perhelatan tersebut, Pemkot Depok menggarisbawahi bahwa efektivitas penegakan aturan di lapangan menuntut integrasi langkah serta sinergi yang berkesinambungan dari seluruh pemangku kepentingan di tingkat kota hingga wilayah.
Mangnguluang menjelaskan bahwa landasan hukum penegakan KTR di Kota Depok mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014, yang ditopang oleh Peraturan Wali Kota Depok Nomor 126 Tahun 2016 terkait petunjuk teknis pengawasan dan pengendalian. Guna memastikan regulasi tersebut berjalan optimal, Pemkot Depok memperkuat fungsi pembinaan dan pemantauan melalui pembentukan Tim Pengawas serta Satgas KTR internal yang disebar di setiap perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, puskesmas, hingga pengelola di tujuh tatanan kawasan KTR. Melalui pendekatan terpadu ini, jajaran pemerintah daerah berharap pengawasan dapat berlangsung lebih efektif sekaligus meningkatkan kesadaran dan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menciptakan lingkungan urban yang bersih dan sehat.




































