Depok (08/04/2026) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Depok memberikan catatan kritis sekaligus rekomendasi strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Depok tahun anggaran 2025. Catatan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (07/04/26).
Juru bicara Fraksi PKS, Mohamad Nur Hidayat, S.Pd., menggarisbawahi bahwa tahun 2025 merupakan periode krusial karena merupakan masa transisi kepemimpinan di Kota Depok.
Transisi Kepemimpinan dan Efektivitas Anggaran
Nur Hidayat memaparkan bahwa terdapat tantangan unik di mana perencanaan pembangunan disusun pada era kepemimpinan sebelumnya, sementara implementasinya dijalankan oleh nakhoda baru. Fraksi PKS menyatakan memahami adanya penyesuaian alokasi anggaran, namun menekankan pentingnya aspek kecermatan.
“Fraksi PKS menekankan bahwa setiap perubahan dan pergeseran anggaran hendaknya dilakukan secara cermat berbasis kajian komprehensif dan data lapangan yang akurat. Kebijakan tidak boleh hanya sekadar didorong keinginan untuk tampil beda (diferensiasi) dari program sebelumnya,” tegas Nur Hidayat di hadapan sidang paripurna.
Prioritas Utama: Mengembalikan Status UHC
Salah satu poin paling krusial yang menjadi perhatian khusus Fraksi PKS adalah sektor kesehatan masyarakat. PKS mendesak Pemerintah Kota Depok untuk segera memulihkan status Universal Health Coverage (UHC) yang menjadi tumpuan warga dalam mengakses layanan kesehatan gratis.
Rekomendasi Strategis Fraksi PKS:
-
Pemulihan UHC: Mendorong alokasi anggaran yang memadai pada APBD berikutnya agar status UHC kembali aktif.
-
Akses Kesehatan: Menjamin tidak ada hambatan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan medis.
-
Orientasi Publik: Menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan politik praktis dalam setiap pengambilan kebijakan.
Raperda Bukan Sekadar Formalitas
Menutup pandangan umumnya, Nur Hidayat mengingatkan bahwa tiga Raperda yang sedang dibahas harus memiliki dampak instan dan nyata bagi kemaslahatan warga, bukan sekadar menjadi dokumen administratif belaka.
Menariknya, ia menutup penyampaiannya dengan sebuah pantun sebagai pesan pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan di Balai Kota dan parlemen:
“Pergi ke Sukmajaya membeli kertas, tinggal sebentar di Margonda Raya. Raperda jangan hanya jadi formalitas, harus diimplementasi dalam tataran nyata.”
Fraksi PKS berharap catatan dan rekomendasi ini dapat menjadi rujukan bagi Pemerintah Kota Depok dalam menyusun langkah teknis ke depan, guna memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga di tengah masa transisi pemerintahan.






































