Pelaku Usaha Ayam Diduga Cemari Sungai Cipinang, Ade Supriyatna Minta Usaha Dihentikan Sementara

2

Depok – Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh salah satu pelaku usaha ayam di wilayah Depok. Usaha tersebut diduga membuang limbah potongan ayam ke aliran Sungai Cipinang.

Ade turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi laporan masyarakat sekaligus memeriksa kelengkapan izin usaha serta kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki pelaku usaha tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa izin usaha masih dalam proses verifikasi dan sistem IPAL yang digunakan belum memenuhi standar lingkungan hidup yang ditetapkan. Atas temuan itu, Ade meminta kegiatan usaha dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dan fasilitas pengelolaan limbah dinyatakan sesuai aturan.

“Saya paham, kita semua ingin Depok tumbuh dan ekonominya bergerak. Tapi pertumbuhan itu harus sejalan dengan kepedulian terhadap lingkungan,” ujar Ade dalam keterangannya di media sosial.

Ia menegaskan, pengembangan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. Menurutnya, kelalaian dalam pengelolaan limbah dapat mencemari sungai, merugikan warga sekitar, serta merusak ekosistem.

Ade menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Ia berharap pelaku usaha dapat mengikuti ketentuan yang berlaku sehingga aktivitas usaha dapat berjalan kembali tanpa merugikan masyarakat.

“Kita ingin Depok yang maju, tapi juga bersih, tertib, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Komentar

komentar

BAGIKAN