Pemkot dan DPRD Depok Sepakat Tinjau Ulang Tunjangan Rumah Anggota Dewan

1

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama DPRD Kota Depok sepakat untuk mengevaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 97 Tahun 2021 yang mengatur besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan.

Wali Kota Depok Supian Suri menegaskan, langkah evaluasi ini dilakukan sebagai respon atas aspirasi masyarakat yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap nominal tunjangan tersebut.

“Terkait Perwal 97, kami sudah merumuskan langkah evaluasi sesuai harapan masyarakat, termasuk kelompok buruh yang juga menyuarakan persoalan ini,” kata Supian, Selasa (9/9/2025).

Supian menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan hasil evaluasi sejalan dengan ketentuan pusat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna menilai, evaluasi tunjangan rumah ini penting agar nilainya tetap wajar dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Besaran tunjangan perumahan memang sudah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017. Namun, kita akan lakukan peninjauan ulang bersama Pemkot agar bisa diterima publik,” ujarnya.

Ade menjelaskan bahwa tunjangan diberikan sebagai pengganti rumah dinas yang seharusnya disediakan pemerintah.

“Bilamana rumah dinas belum tersedia, maka pemerintah wajib memberikan tunjangan. Itu regulasinya. Tapi tentu nilainya harus wajar,” tegasnya.

Dalam Perwal yang berlaku saat ini, tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD tercatat Rp 47,1 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 43,1 juta, dan Anggota DPRD Rp 32,5 juta.

Baik Pemkot maupun DPRD menegaskan komitmennya untuk mencari titik tengah antara aturan pemerintah pusat, kondisi keuangan daerah, dan ekspektasi masyarakat.

“Kami ingin keputusan ini transparan dan mencerminkan rasa keadilan,” tutup Supian.

Komentar

komentar

BAGIKAN