Pemkot Depok dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Pekerja Rentan: Wujud Nyata Kepedulian Sosial

2

Depok (27/10/2025) – Sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris pekerja rentan di Kota Depok. Penyerahan dilakukan secara simbolis saat Apel Pagi di Balai Kota Depok, Senin (27/10/25).

Melalui program perlindungan sosial ketenagakerjaan, Pemkot Depok memberikan jaminan bagi 8.590 pekerja rentan yang tersebar di berbagai wilayah. Program ini menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2025, yang dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Depok bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Depok Supian Suri menyerahkan langsung santunan kepada empat ahli waris, masing-masing menerima Rp 42 juta. Santunan tersebut menjadi bentuk perlindungan dasar bagi keluarga pekerja yang kehilangan anggota keluarganya.

“Ini adalah bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap para pekerja rentan. Meskipun tidak bisa menggantikan kehilangan yang dirasakan keluarga, kami berharap santunan ini dapat menjadi penopang semangat untuk melanjutkan kehidupan, terutama bagi anak-anak yang ditinggalkan,” ujar Supian Suri.

Ia menegaskan, Pemkot Depok berkomitmen untuk terus memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan, terutama bagi kelompok yang bekerja di sektor informal seperti pedagang kecil, buruh harian, hingga pekerja rumah tangga.

“Kerja sama yang terjalin antara Pemkot Depok dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan semakin memperkuat sistem perlindungan sosial di daerah. Langkah ini sejalan dengan komitmen kami untuk membangun kesejahteraan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan,” tambahnya.

Langkah nyata ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap pekerja rentan bukan hanya sebatas kebijakan di atas kertas, tetapi diwujudkan melalui aksi nyata yang memberikan manfaat langsung bagi warga Kota Depok.

Komentar

komentar

BAGIKAN