Hariandepok.id | Senin, 30 Juni 2025 – Pemkot Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) pada 23–24 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program prioritas yang didanai APBD Kota Depok guna mendukung sektor UMKM dan IKM.
Kepala Disdagin, Dudi Mi’raz Imaduddin, menegaskan pentingnya HKI sebagai perlindungan hukum sekaligus dorongan untuk meningkatkan kualitas produk dan teknologi. Sebanyak 100 IKM yang mengikuti kegiatan ini langsung didaftarkan merek produknya ke DJKI Kemenkumham RI.
Pendaftaran ini bertujuan mencegah penjiplakan dan konflik hukum antarpelaku usaha, serta memastikan legalitas produk IKM di pasar.