Pemkot Depok Tertibkan Bangunan di Lahan Eks RPH untuk Pembangunan MTsN

4

Hariandepok.id | Senin, 7 Juli 2025 – Pemerintah Kota Depok menertibkan empat bangunan di lahan bekas Rumah Potong Hewan (RPH) Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Senin (7/7/2025). Penertiban dilakukan oleh 60 personel gabungan berdasarkan dua surat resmi dari BKD Depok, sebagai langkah awal pembangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Depok.

Kegiatan sempat diwarnai ketegangan saat salah satu warga, Endar, menolak pengosongan dan merekam proses penertiban untuk dokumentasi hukum. Kasatpol PP dan BKD mempersilakan warga menempuh jalur hukum jika ada keberatan. Proses berjalan aman dan kondusif.

Komentar

komentar

BAGIKAN