Depok (01/01/2026) – Pemerintah Kota Depok menegaskan komitmennya untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan publik melalui tindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mencatat kinerja signifikan sepanjang tahun 2025, dengan berhasil menertibkan sebanyak 4.126 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah nyata dalam menertibkan kota sesuai mandat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Bangunan yang menjadi target penertiban adalah struktur yang melanggar hukum karena didirikan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menduduki area terlarang, seperti:
-
Di atas saluran drainase.
-
Sempadan sungai.
-
Badan jalan.
Tujuan Ganda: Tertib dan Fungsional
Dede Hidayat menyebut penertiban ini sebagai upaya Pemkot untuk menata ulang tata ruang kota dan mengembalikan fungsi vital kawasan. Langkah ini bertujuan ganda:
-
Mengurai Kemacetan: Dengan menertibkan PKL dan bangunan di badan jalan.
-
Pemulihan Fungsi Lahan: Mengembalikan fungsi kawasan menjadi ruang hijau atau jalur pedestrian.
-
Pengawasan Aset Negara: Memastikan tidak ada lagi bangunan liar yang memanfaatkan tanah negara tanpa perizinan resmi.
Pelaksanaan penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Linmas, serta perangkat daerah terkait, menunjukkan pendekatan kolektif dalam penegakan hukum.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Depok dalam menata tata ruang kota sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih tertib, bersih, dan nyaman,” jelas Dede, Kamis (01/01/26).
Satpol PP berjanji akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan, dengan harapan tindakan ini dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan kenyamanan hidup masyarakat Depok.





































