Depok (29/12/2025) – Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) terus mengintensifkan kebijakan pemindahan narapidana berisiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan. Kebijakan ini didukung dengan pembangunan infrastruktur baru, yakni Lapas Kumbang, yang dirancang dengan sistem Super Maximum Security dan berkapasitas 1.500 narapidana.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemindahan napi akan terus berlanjut sepanjang tahun 2026, khususnya bagi narapidana yang terbukti berulah dari dalam Lapas asal, seperti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, penipuan, dan kejahatan terorganisir lainnya.
“Kita akan terus melakukan pemindahan. Kita sekarang masih selesaikan pembangunan 1.500 ruang lagi untuk yang super-maximum security,” ujar Menteri Agus usai Refleksi Akhir Tahun 2025 KemenImipas di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Ia berharap pembangunan Lapas Kumbang dapat rampung secepatnya, idealnya tahun ini, untuk memastikan ketersediaan ruang yang memadai bagi narapidana ‘nakal’ yang masih nekat melakukan kejahatan dari balik tembok penjara.
Komitmen Zero HP, Zero Narkoba
Kebijakan pemindahan ini merupakan bagian dari komitmen Menteri Imipas untuk memerangi kejahatan yang bersumber dari Lapas. Diketahui, total 1.882 narapidana high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan.
Faktor utama yang menjadi target pemberantasan adalah telepon genggam (HP), yang dianggap sebagai “penyambung lidah” peredaran narkoba. Menteri Agus mengulangi arahannya tentang prinsip ‘zero HP, zero narkoba’.
Penindakan keras tidak hanya berlaku untuk narapidana. Menteri Agus menegaskan sanksi juga akan diberikan kepada oknum petugas Lapas yang terbukti terlibat atau membantu praktik kejahatan.
“Kami berkomitmen, dalam hal ini kepala-kepala lapas di seluruh Indonesia untuk agar tidak ada satupun HP di dalam lapas. Termasuk petugas-petugas lapas ketika sedang bekerja,” tegasnya.
Untuk menjamin kepatuhan, Menteri Agus meminta Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Rutan (Karutan) untuk menggencarkan razia berkala HP dan narkoba. Jika Kalapas atau Karutan lalai dan ditemukan adanya pelanggaran, ia mengancam akan mencopot jabatan mereka.





































