Depok (06/04/2026) – Guna mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Pasir Putih resmi memberlakukan perubahan jam operasional serta jadwal pendaftaran poli. Ketentuan terbaru ini telah efektif berjalan sejak 18 Maret 2026.
Perubahan ini didasarkan pada Keputusan Wali Kota Depok Nomor 800/13.1.2.3/126/Kpts/Dinkes/Huk/2026 mengenai hari dan jam kerja pada UPTD Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Depok.
Detail Jadwal Pendaftaran Poli
Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan di poli diharapkan memperhatikan batas waktu pendaftaran sebagai berikut:
-
Senin – Kamis: 07:30 – 13:00 WIB
-
Jumat: 07:30 – 11:30 WIB
-
Sabtu: 07:30 – 10:00 WIB
-
Cuti Bersama: 07:30 – 10:00 WIB
Jadwal Operasional Puskesmas & Layanan UGD
Selain pendaftaran poli, jam operasional umum serta Unit Gawat Darurat (UGD) juga mengalami penyesuaian jadwal pelayanan:
-
Senin – Kamis: 07:30 – 16:00 WIB
-
Jumat: 07:30 – 16:30 WIB
-
Sabtu: 07:30 – 11:00 WIB
-
Cuti Bersama: 07:30 – 11:00 WIB
Layanan Informasi dan Konsultasi
Pihak UPTD Puskesmas Pasir Putih mengimbau warga untuk dapat menyesuaikan waktu kedatangan dengan jadwal yang telah ditetapkan agar mendapatkan pelayanan yang maksimal. Untuk pertanyaan lebih lanjut atau informasi tambahan, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi berikut:
-
WhatsApp: 0821-2470-0289
-
Instagram: @pkm_pasirputih
-
Email: pkm_pasirputih@gmail.com
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terhambat dalam mengakses fasilitas kesehatan akibat ketidaktahuan mengenai jam operasional yang baru. Jadwal ini berlaku tetap hingga adanya pengumuman atau keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Depok.







































