Depok (21/10/2025) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sedang menggeber akselerasi pemanfaatan data kependudukan. Nina Suzana, Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, memberikan instruksi tegas kepada semua perangkat daerah (PD) untuk memaksimalkan penggunaan Hak Akses Data Kependudukan yang mereka miliki.
Seruan ini dilontarkan saat ia membuka Sosialisasi Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Aula BJB pada Selasa (21/10/25).
Landasan Hukum dan Misi Utama
Menurut Nina, sosialisasi ini merupakan respons langsung terhadap regulasi terbaru: Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2023, yang merevisi Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Mewakili Wali Kota Depok, Nina Suzana menekankan bahwa data kependudukan harus dikelola dengan prinsip tertib, aman, akurat, dan berintegritas. Data ini bukan sekadar angka, melainkan fondasi krusial bagi perencanaan pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik.
“Dengan data yang sahih, pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang benar-benar tepat sasaran di segala lini, mulai dari pendidikan, kesehatan, sosial, hingga ekonomi. Ini demi memastikan manfaat pembangunan dirasakan merata oleh seluruh warga,” jelasnya.
Tata Kelola Cerdas dan Visi Kota
Pemanfaatan data ini adalah langkah nyata Depok menuju Visi Kota ‘Bersama Depok Maju’. “Melalui langkah ini, kami bertekad membangun tata kelola pemerintahan yang cerdas berbasis data (smart governance). Kami berharap layanan publik di Depok akan semakin transparan, efisien, dan membahagiakan masyarakat,” tambah Nina.
Nina secara khusus meminta PD untuk bersungguh-sungguh: identifikasi data sasaran program wajib dilakukan menggunakan hak akses data Dukcapil yang tersedia. Tujuannya sangat jelas: menghindari kesalahan fatal dalam menentukan target penerima manfaat program.
Prioritas Keamanan Data: Standar ISO 27001
Selain akurasi, aspek keamanan dan kerahasiaan data perseorangan menjadi perhatian utama. Nina mengingatkan seluruh PD yang telah mendapatkan akses untuk segera mengamankan diri dengan menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001.
“Perlu dicatat, hingga tahun 2025 ini, baru empat Perangkat Daerah yang sukses meraih sertifikasi ISO 27001, yakni Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, RSUD KISA, dan RSUD ASA,” ungkapnya.
Beliau berharap semua PD yang menggunakan Hak Akses Pemanfaatan Data Dukcapil dapat segera menyusul langkah keempat pelopor tersebut. “Jika tidak memiliki ISO 27001, akses yang sudah diberikan terancam dicabut oleh Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Mari kita bergerak cepat!” pungkasnya.



































