Pesan Keras Bunda PAUD Depok: Pilih PAUD yang Jelas, Jangan Asal

1

Depok (23/10/2025) – Siti Barkah Hasanah (Cing Ikah), Bunda PAUD Kota Depok, memberikan peringatan tegas kepada seluruh orang tua di Depok: jangan sembarangan memilih lembaga PAUD untuk anak-anak Anda.

Saat melakukan kunjungan lapangan, Cing Ikah menekankan pentingnya memilih PAUD yang sudah terakreditasi, terdaftar resmi di Dinas Pendidikan, dan lokasinya dekat rumah.

 

PAUD Wajib, Orang Tua Harus Cermat

 

Peringatan ini diperkuat seiring dengan sosialisasi program wajib satu tahun PAUD sebelum anak masuk Sekolah Dasar (SD). Cing Ikah menegaskan bahwa peran orang tua sangat vital untuk memastikan anak mendapat pendidikan yang memenuhi standar mutu dan administrasi yang sah.

Kriteria PAUD yang Baik menurut Cing Ikah:

  • Bukan soal mewah atau besar, tapi soal legalitas!
  • Wajib memiliki Izin Operasional dari Dinas Pendidikan.
  • Memiliki Tenaga Pendidik yang Kompeten.
  • Menyediakan Lingkungan Belajar yang Aman dan Nyaman.
  • Minimal sudah memiliki Akreditasi C.

“Kami tidak ingin ada anak-anak Depok belajar di tempat yang belum diakui secara resmi. Pastikan sekolahnya sudah punya izin dan minimal akreditasi C,” tegasnya.

 

Jaminan Legalitas dan Keuntungan Jarak Dekat

 

Cing Ikah mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari PAUD yang legalitasnya masih samar. Legalitas dan akreditasi adalah kunci karena ini menjamin sekolah tersebut mengikuti kurikulum dan standar pendidikan pemerintah.

Selain itu, ia juga mendorong orang tua untuk memilih PAUD yang bisa dijangkau dengan berjalan kaki dari rumah. Alasannya sangat praktis:

  • Menghemat Biaya Transportasi.
  • Mendorong Kemandirian Anak.
  • Lebih Aman dan Anak tidak kelelahan.

 

PAUD Kini Bagian dari Wajib Belajar!

 

Pemerintah Kota Depok kini menetapkan Ijazah PAUD sebagai syarat administratif wajib untuk pendaftaran ke jenjang SD (baik negeri maupun swasta). Pendidikan usia dini bukan lagi pilihan, melainkan bagian tak terpisahkan dari program wajib belajar 13 tahun nasional.

Satu tahun PAUD adalah bagian dari 13 tahun wajib belajar. Jadi setiap anak harus punya ijazah PAUD sebelum masuk SD,” kuncinya.

Di akhir kunjungannya, Cing Ikah menyatakan apresiasi pada PAUD yang bersemangat meningkatkan kualitas meskipun dengan fasilitas terbatas. Ia memastikan bahwa TP-PKK akan terus bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk menjamin akses PAUD berkualitas bagi seluruh warga Depok.

Komentar

komentar

BAGIKAN