Petugas Pamdal Bobol Ruangan di DPRD Depok, Kasus Diselesaikan Tanpa Proses Hukum

6

Depok (25/11/2025) – Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok diguncang insiden memalukan yang melibatkan pelanggaran kepercayaan serius: pencurian yang dilakukan oleh petugas internal—seorang anggota Pengamanan Dalam (Pamdal) berinisial BT.

Ketua DPRD Depok, Ade Supriyatna, mengaku sangat terkejut dengan kabar tersebut dan menyesalkan bahwa aparat keamanan yang seharusnya menjadi garda terdepan justru menjadi pelaku.

“Pengamanan yang menjadi pelindung harus bekerja dengan baik. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tegas Ade, Selasa (25/11/2025), sambil menunggu laporan resmi dari Sekretaris Dewan (Sekwan).

Detail Operasi dan Bukti Visual

 

Pelaku, BT, berhasil membobol sekaligus tiga ruangan kantor legislatif:

  1. Ruang Bagian Humas.

  2. Ruang Bagian Umum.

  3. Ruang Fraksi PKS.

Aksi pencurian ini sepenuhnya terekam oleh kamera CCTV, yang merekam gerak-gerik BT mulai dari masuk, mengacak-acak lemari, hingga membawa kabur barang-barang. Barang berharga yang dicuri meliputi telepon genggam, perangkat komputer, dan aset berharga lainnya. Meskipun sempat mengelak, bukti visual CCTV membuat pelaku tidak dapat menyangkal perbuatannya.

Keputusan Kontroversial: Non-Hukum dan Tanda Tanya Publik

 

Meskipun bukti pidana jelas dan terekam, insiden ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Polsek Sukmajaya mengonfirmasi bahwa tidak ada laporan resmi yang masuk ke SPKT.

Seorang petugas Polsek menyebut, informasi yang diterima adalah: “Pelaku hanya diminta mengembalikan barang dan diserahkan kembali ke perusahaan tempat ia direkrut.”

Kepala Bagian Umum DPRD, Hakim Siregar, hanya memberikan konfirmasi singkat bahwa penanganan kasus telah didelegasikan kepada pihak ketiga penyedia jasa Pamdal.

Keputusan untuk tidak memproses pidana ini memicu pertanyaan besar di kalangan publik, mengingat insiden ini terjadi di kantor pemerintahan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan penegakan hukum.

Komentar

komentar

BAGIKAN