Upaya memberantas peredaran obat terlarang kembali membuahkan hasil. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bojongsari berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras ilegal di kawasan Setu Tujuh Muara, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Rabu (10/09/25) sore.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial A.A, yang diduga kuat menjadi penjual sekaligus pengedar obat keras tanpa izin edar. Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah obat yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Warga setempat mencurigai adanya aktivitas transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, benar saja. Petugas mendapati pelaku A.A tengah mengedarkan obat keras ilegal, dan langsung diamankan bersama barang bukti,” terang Kompol Fauzan kepada berita.depok.go.id, Selasa (16/09/25).
Barang bukti yang disita cukup beragam, mulai dari Dolgesik (10 butir), Tramadol (26 butir), Alprazolam Calmet (20 butir), Alprazolam Mersi (8 butir), Alprazolam Atarax (26 butir), hingga Euforiss (9 butir).
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Kompol Fauzan menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik peredaran obat keras tanpa izin. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter.
“Kami butuh partisipasi masyarakat. Bila mengetahui adanya indikasi peredaran obat ilegal, segera laporkan. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan kesehatan bersama,” tegasnya.
Dengan kasus ini, Polsek Bojongsari kembali meneguhkan komitmennya menjaga keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat keras ilegal.