Reformasi Pengawasan Bea Cukai: Laboratorium dan Pangkalan Operasi Ditata Ulang untuk Hadapi Risiko Kejahatan yang Kian Dinamis

5

Depok (22/12/2025) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah menjalani transformasi struktural besar-besaran, menata ulang dua unit pelaksana teknis (UPT) vital: Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO). Penataan ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121 dan 132 Tahun 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa perubahan ini adalah respons wajib terhadap tantangan pengawasan yang semakin kompleks, mulai dari modus pelanggaran cukai yang canggih hingga tuntutan sinergi antarpenegak hukum.

“Penataan BLBC dan PSO dilakukan agar dukungan pengawasan semakin terstruktur, efektif, dan mampu menjawab dinamika risiko yang terus berubah,” ujar Budi.

1. Penguatan Backbone Ilmiah (BLBC)

Di sektor laboratorium, reformasi BLBC bertujuan memperkuat mutu pengujian barang/identifikasi ilmiah. Langkah-langkah utamanya meliputi:

  • Peningkatan Kelas: BLBC Medan dan Surabaya ditingkatkan dari Kelas II menjadi Kelas I.

  • Penambahan Satuan Pelayanan: Dibentuk Satuan Pelayanan Laboratorium Bea Cukai di tiap wilayah operasi untuk mempercepat fungsi pelayanan dan identifikasi.

Penataan ini menjadikan BLBC sebagai backbone dukungan pengawasan yang pengambilan keputusannya berbasis data ilmiah, sangat krusial dalam penegakan hukum kepabeanan.

2. Revitalisasi Penjaga Laut (Community Protector PSO)

PSO, sebagai UPT pengawasan laut, mengalami perubahan substansial, meliputi penataan lokasi kantor, wilayah operasi, dan struktur organisasi. Penataan ini didorong oleh kajian mendalam karena lokasi PSO eksisting (seperti Tanjung Priok dan Batam) dinilai kurang strategis dan wilayah operasinya tidak seimbang.

Pendorong Utama Perubahan PSO:

  • Pergeseran Kawasan Rawan: Munculnya kawasan baru rawan penyelundupan, seperti Lhokseumawe (rawan masuknya Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor/NPP dari Asia Tenggara dan Timur Tengah).

  • Optimalisasi Armada: Lokasi kantor yang kurang strategis dan ketidakseimbangan cakupan menghambat efektivitas operasional dan pengelolaan aset.

  • Sinergi Penegakan Hukum: Kebutuhan akan kejelasan rantai komando untuk menghindari komando ganda saat berpatroli bersama aparat lain.

Melalui penambahan dan relokasi PSO, Bea Cukai menargetkan peningkatan kecepatan on water response dan efisiensi biaya. Budi Prasetiyo menegaskan, penataan ini juga bertujuan memperkuat peran Bea Cukai sebagai community protector yang menjaga perairan Indonesia dari segala bentuk pelanggaran.

Proses pengangkatan dan pelantikan pejabat baru di lingkungan BLBC dan PSO telah dimulai pada Desember 2025, menandai dimulainya babak baru pengawasan kepabeanan yang lebih terintegrasi dan responsif.

Komentar

komentar

BAGIKAN