Reformasi Tata Kelola Ekspor: Bea Keluar Batu Bara 2026 Dipandang sebagai Disiplin Fiskal dan Solusi Trade Misinvoicing

Depok (30/12/2025) – NEXT Indonesia Center menyoroti rencana Pemerintah menerapkan Bea Keluar Batu Bara mulai tahun 2026. Kebijakan ini dinilai memiliki manfaat ganda: meningkatkan pendapatan negara secara signifikan sekaligus membenahi tata kelola ekspor komoditas strategis yang selama ini rentan terhadap manipulasi.

Senior Analyst NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji, menyatakan bahwa instrumen ini merupakan alat vital untuk menekan praktik trade misinvoicing (manipulasi nilai perdagangan) yang telah menyebabkan kerugian besar pada penerimaan negara.

“Bea Ekspor Batu bara akan memaksa terjadinya sinkronisasi data dan menjadi alat cross-check yang lebih ketat antara volume produksi, penjualan, dan ekspor guna menutup celah manipulasi nilai di masa depan,” kata Sandy, Selasa.

Mengatasi Masalah Trade Misinvoicing

Meskipun Indonesia berstatus sebagai pemasok batu bara terbesar dunia (dengan ekspor $1,8$ miliar ton sepanjang 2020–2024), komoditas ini menghadapi masalah serius misinvoicing. Praktik ini membuat nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah dari harga pasar riil, yang berujung pada hilangnya potensi penerimaan negara. Sandy menegaskan bahwa misinvoicing bukanlah kesalahan administratif, melainkan skema terencana.

Oleh karena itu, pengenaan kembali Bea Keluar ini diyakini berfungsi sebagai instrumen fiskal dan sekaligus alat disiplin perdagangan untuk memastikan kesesuaian data di seluruh rantai pasok.

Potensi Pendapatan Rp19 Triliun

Sebelumnya, riset yang dilakukan NEXT Indonesia Center telah memproyeksikan besaran potensi penerimaan negara dari kebijakan ini. Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center, Ade Holis, memperkirakan Bea Keluar Batu Bara berpotensi menambah pendapatan negara hingga sekitar Rp19 triliun dalam satu tahun anggaran.

Perhitungan ini, jelas Ade Holis, bersifat konservatif karena hanya mencakup komoditas dengan kode HS 2701 (batu bara dan briketnya), mengecualikan lignit (batu bara berkualitas rendah, kode HS 2702). Jika lignit turut dikenakan, potensi pendapatan akan jauh lebih besar.

Rencana mengaktifkan kembali kebijakan yang sempat bebas selama dua dekade (terakhir diberlakukan pada 2005-2006) ini bertujuan ganda: menambah basis penerimaan negara dan menghapus ‘subsidi’ yang secara implisit diberikan melalui pembebasan bea ekspor.

Komentar

komentar

BAGIKAN