Depok (31/03/2026) – Masalah polusi bau yang meresahkan warga di wilayah Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, akhirnya mendapat penanganan serius dari otoritas terkait. Tim Maung ASRI (Manusia Unggul, Aman, Sehat, Resik, dan Indah) berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan inspeksi mendadak terhadap sebuah peternakan bebek yang berlokasi di tengah pemukiman padat penduduk, Senin (30/03/2026).
Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut atas rentetan pengaduan masyarakat yang terganggu oleh aroma tidak sedap akibat pengelolaan limbah kotoran hewan yang buruk.
Pelanggaran Izin Lingkungan dan Masalah Limbah
Ketua Tim Maung ASRI Kota Depok, Tri Sakti Anggoro, mengungkapkan bahwa berdasarkan peninjauan di lokasi, operasional peternakan tersebut terbukti belum mengantongi izin lingkungan yang sah. Ketiadaan standarisasi ini berdampak langsung pada kegagalan pengelolaan limbah yang memicu bau menyengat di sekitar area pemukiman.
“Kami bersama Satpol PP dan aparat kelurahan telah menemui pemilik lahan untuk memberikan edukasi mendalam. Poin utamanya adalah mendesak pemilik agar segera memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku,” tegas Tri Sakti dalam keterangannya, Selasa (31/03/2026).
Fokus pada Standar Kebersihan dan Kesehatan
Selain masalah legalitas, tim gabungan juga memberikan peringatan keras terkait standar higienis peternakan. Pemilik diingatkan untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem pembuangan limbahnya guna memastikan lingkungan sekitar tetap sehat dan resik.
Otoritas terkait juga menginstruksikan adanya pengawasan rutin di lokasi tersebut. “Pemilik harus mampu mengelola limbah dengan jauh lebih baik. Kami akan terus memantau untuk memastikan operasional mereka memenuhi standar kesehatan masyarakat,” tambah Sakti.
Komitmen Pemilik untuk Patuh Aturan
Lurah Cinangka, Jamaludin, mengonfirmasi bahwa pihak kelurahan terus mengawal proses edukasi ini agar konflik antara pelaku usaha dan warga sekitar tidak berlarut-larut. Ia menyebut bahwa pemilik peternakan telah menunjukkan sikap kooperatif.
“Kami sudah menyampaikan poin-poin pelanggarannya, dan pemilik menyatakan bersedia untuk mengikuti prosedur serta memenuhi proses perizinan yang disyaratkan,” pungkas Jamaludin.
Penertiban ini menjadi bagian dari kampanye besar Kota Depok dalam mewujudkan lingkungan yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI), di mana aktivitas ekonomi warga tidak boleh mengorbankan kenyamanan dan kesehatan publik di lingkungan sekitarnya.









































