Satpol PP Depok Bongkar 79 Bangunan Liar di Jalur Pipa Pertamina, Ini Penjelasannya!

14

Satpol PP Depok saat menertibkan bangunan liar di jalur pipa Pertamina. /Satpol PP Kota Depok

Hariandepok.id | Rabu, 23 Juli 2025 – Penertiban bangunan liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Satpol PP Depok kembali menjadi sorotan.

Aksi ini dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah Right of Way (ROW) jalur pipa gas milik PT Pertamina Gas.

Dilansir dari berita.depok.go.id, pembongkaran dilakukan di sepanjang Jalan Ir. H. Juanda pada Senin, 21 Juli 2025. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 79 bangunan liar berhasil ditertibkan oleh petugas gabungan.

Operasi ini menjadi langkah tegas penegakan aturan ketertiban umum di Kota Depok.

Baca juga  Aksi Nyata Pemkot Depok Atasi Masalah Sampah! Dua Insinerator Baru, 20 Ton Sampah Terolah Setiap Hari

“Pembongkaran dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Kami membagi tim menjadi dua titik, yaitu, Jalan Pelni ke Situ Pangarengan dan dari Situ Pangarengan ke Pasar Kambing,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat pada Selasa, 22 Juli 2025.

Penertiban ini merupakan bentuk penegakan hukum berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan tersebut tidak berlangsung dalam satu hari. Menurut Dede, penertiban masih berlangsung hingga Rabu (23/07) mendatang.

Baca juga  Pertamina Bakal Terapkan Pembelian Pertalite dengan QR Code Secara Bertahap, Ini Bocorannya

Ia menambahkan bahwa sebanyak 265 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan tersebut, yang terdiri dari unsur Satpol PP, Polri, TNI, Subdenpom, Subarnisun, serta aparat kecamatan dan kelurahan.

Untuk mempercepat proses pembongkaran, dua unit ekskavator juga turut diturunkan ke lokasi.

“Penertiban ini didahului dengan proses administratif berupa tiga kali surat peringatan, hingga akhirnya dikeluarkan surat pemberitahuan pembongkaran,” kata Dede.

Artinya, pemerintah telah memberikan tahapan dan waktu yang cukup agar para pelanggar merespons imbauan tersebut.

Dede menegaskan bahwa tindakan pembongkaran ini bukan semata-mata penindakan semata.

Baca juga  Hujan Deras dan Angin Puting Beliung Melanda 3 Wilayah di Kota Depok

“Pembongkaran ini bukan hanya sebagai penindakan, tetapi bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum Kota Depok yang nyaman. Alhamdulillah, kegiatan berlangsung aman dan kondusif,” pungkasnya.

 

Komentar

komentar