Sidak di Harjamukti: Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna Kecam Modus Pengurangan Tanah Warga Secara Ilegal

Depok (16/12/2025) – Kunjungan kerja Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, ke Kantor Kelurahan Harjamukti, yang semula diagendakan untuk memastikan kualitas pelayanan publik, berubah menjadi momen krusial untuk menindaklanjuti dugaan sengketa pertanahan yang merugikan warga. Ade secara langsung mendengarkan curahan hati (curhat) seorang warga yang mengalami pengurangan luas tanah warisan secara sepihak dan tanpa izin.

Warga tersebut melaporkan pengalaman pahit $10$ tahun lalu, di mana tanah adiknya dimutasikan secara ilegal. Meskipun hak kepemilikan berhasil dikembalikan, belakangan ia menemukan kejanggalan lain terkait dokumen dan pengukuran.

“Dulu ada yang ngukur begitu tahu-tahu di SPPT-nya dikuarangin,” ungkap warga, merujuk pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.

Warga menjelaskan bahwa meskipun sertifikat tanahnya aman tersimpan di rumah, data pada SPPT telah berubah. Ade Supriyatna mengonfirmasi rincian dokumen dan mendapatkan pengakuan mengejutkan:

“Iya itu juga (SPPT), tapi udah dikurangin tuh yang tahun itu, udah dikurangin sekitar 60 meteran,” ujar warga.

Mendengar data SPPT berkurang drastis, Ade Supriyatna langsung bereaksi keras, mencurigai adanya modus pengambilan hak milik tanah warga melalui manipulasi data pajak. “Lah iya itu cara-cara buat ngambil tanah orang itu,” kata Ade.

Ancaman Pengukuran Ulang Tanpa Izin

Kekhawatiran warga memuncak karena insiden serupa terjadi baru-baru ini. Ada pihak yang melakukan pengukuran ulang tanah tanpa izin dari ketua RT setempat.

“Sekarang kemarin itu ada yang ukur lagi, Pak… saya nanya ke pak RT, Pak gimana kemarin ada yang izin nggak mau ngukur tanah adik saya. Enggak izin,” jelas warga.

Ade Supriyatna menekankan bahwa tindakan pengukuran tanpa izin tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil tindakan tegas.

“Iya boleh, ntar kita geruduk itu yang ngukur,” tegas Ade Supriyatna, memberikan rasa aman kepada warga.

Melalui caption Instagram-nya, Ade menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menekankan bahwa pelayanan yang baik bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal kehadiran, sikap, dan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat, terutama dalam kasus sensitif seperti sengketa tanah warisan.

Komentar

komentar

BAGIKAN