Depok (24/12/2025) – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2026 kini berada di tangan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, setelah Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Depok menyerahkan tiga usulan kenaikan dari berbagai pihak. Keputusan ini diperkirakan akan diumumkan pada hari Rabu (24/12/25), sebelum memasuki masa libur panjang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono, menegaskan bahwa Disnaker hanya bertindak sebagai fasilitator dalam proses penentuan ini. “Ini kan wewenangnya ada di Gubernur Jawa Barat,” jelasnya.
Tiga Versi Kenaikan UMK 2026
Rapat Pleno Depeko yang digelar pada Senin (22/12/25) menghasilkan tiga usulan kenaikan UMK Depok dengan persentase yang berbeda, mencerminkan negosiasi antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah:
| Unsur Depeko | Usulan Kenaikan UMK | Nilai UMK 2026 | Usulan UMSK |
| Serikat Pekerja/Buruh | 7,11% | Rp5.565.292 | 1% dari UMK |
| Pemerintah | 6,29% | Rp5.522.662 | 1% dari UMK |
| Pengusaha | 5,47% | Rp5.480.031 | Menolak; jika ditetapkan, kurang dari 1% dari UMK |
Usulan ini, termasuk perbedaan pandangan terhadap Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), kini telah diteruskan oleh Wali Kota Depok kepada Gubernur Jabar untuk diputuskan.
Menanti Keputusan Akhir Tahun
Sidik Mulyono memprediksi bahwa keputusan penetapan UMK Depok 2026 akan diumumkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi pada hari ini.
“Kalau itu mestinya hari ini terakhir, nanti coba dikonfirmasi saja. Karena besok kan sudah libur, seharusnya hari ini diumumkan,” tutup Sidik, menyoroti urgensi pengumuman mengingat menjelang hari libur.





































