Hariandepok.id | Senin, 7 Juli 2025 – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok mengingatkan pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM. Menurut Kepala DKUM, Mohamad Thamrin, legalitas seperti sertifikat halal, izin PIRT, dan BPOM bukan cuma formalitas, tapi jadi kunci untuk membangun kepercayaan konsumen dan mendongkrak penjualan, baik di dalam maupun luar Depok.
“Legalitas itu penopang utama supaya usaha bisa naik kelas,” ujarnya, Senin (07/07/25).
Tahun ini, DKUM menambah kuota perizinan gratis lewat APBD, yaitu:
-
1.000 sertifikat halal
-
200 Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
-
300 izin PIRT/BPOM
Pendaftaran bisa langsung ke lantai 7 Gedung DKUM Depok. Jika kuota habis, bantuan tetap bisa diakses lewat kerja sama CSR dengan beberapa perusahaan seperti BCA.
Thamrin menegaskan, tinggal kemauan dari pelaku UMKM untuk maju. “Siapa yang serius mau naik kelas, silakan datang ke kami.”
Jadi, jangan tunda lagi—urus legalitas usaha kamu sekarang dan buka peluang usaha makin luas!