Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) ke-65 diperingati dengan penuh makna di Kantor Pertanahan Kota Depok, Rabu 24 September 2025. Tak sekadar hadir sebagai undangan, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, membawa pesan penting yang menyorot langsung ke jantung persoalan pelayanan publik dan keadilan agraria di kota ini.
Dalam suasana peringatan yang hangat namun penuh makna, Ade menyampaikan dukungannya terhadap semangat tema Hantaru tahun ini: “Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Astacita.” Ia menyebut slogan ini bukan hanya indah secara kata, tapi harus menjadi komitmen nyata dalam kebijakan pertanahan dan penataan ruang di Depok.
Namun, ada satu kalimat yang ditekankan Ade dengan suara yang lebih tegas—mengutip pernyataan Menteri ATR/BPN: “Tata ruang bukan tata uang.”
Menurutnya, prinsip itu harus dijadikan pengingat bersama bahwa kebijakan tata ruang harus berpihak pada kepentingan publik, bukan sebagai ladang permainan oknum tak bertanggung jawab.
Di hadapan awak media, Ade juga menyampaikan peringatan khusus kepada masyarakat terkait maraknya penipuan berkedok Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia mengimbau warga untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengatasnamakan instansi dan meminta sejumlah uang untuk proses yang seharusnya gratis atau berbiaya resmi.
“Warga harus hati-hati. Sudah banyak yang menjadi korban oknum nakal. Kami tidak akan tinggal diam, dan akan menindak tegas jika ada yang bermain-main dengan program ini,” ujar Ade dengan nada serius.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong pengusutan terhadap setiap laporan penyimpangan, bahkan jika perlu menyerahkan kasusnya ke aparat penegak hukum.
Peringatan Hari Agraria tahun ini bagi Ade bukan sekadar seremoni, melainkan momen untuk memperkuat komitmen bahwa pelayanan publik di bidang pertanahan harus bebas dari pungli, bersih, dan berpihak kepada rakyat.
Komitmen DPRD Depok bersama Kantor Pertanahan diharapkan mampu mendorong terciptanya tata ruang yang adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Depok—tanpa embel-embel uang pelicin.