Tegas! BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik yang Gunakan Klaim Sensasional dan Langgar Norma

Depok (17/03/2026) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mencabut izin edar delapan produk kosmetik kewanitaan yang kedapatan melanggar ketentuan promosi. Langkah drastis ini diambil setelah hasil pengawasan intensif pada semester II tahun 2025 menunjukkan adanya penggunaan klaim manfaat yang tidak hanya menyesatkan secara ilmiah, tetapi juga dianggap bertentangan dengan norma kesusilaan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan respons atas maraknya eksploitasi isu sensitif di ruang digital untuk kepentingan komersial yang mengabaikan keselamatan konsumen.

Penyalahgunaan Klaim: Dari Fungsi Organ hingga Norma Susila

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024, definisi kosmetik dibatasi hanya untuk fungsi luar seperti membersihkan, mewangikan, atau memperbaiki penampilan. Namun, delapan produk yang ditindak ditemukan menggunakan diksi promosi yang mengarah pada perubahan fungsi organ tubuh—sebuah ranah yang seharusnya masuk dalam kategori terapeutik atau medis.

Beberapa klaim “merah” yang ditemukan antara lain:

  • Janji mengencangkan atau membesarkan payudara.

  • Klaim mencegah keputihan hingga merapatkan organ intim.

“Klaim-klaim ini bersifat sensasional, tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, menyesatkan, dan melanggar norma kesusilaan. Ini bertentangan dengan prinsip kebenaran informasi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PerBPOM 18/2024,” ujar Taruna Ikrar di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Daftar 8 Produk yang Dicabut Izin Edarnya

Berikut adalah produk-produk yang kini status izin edarnya telah resmi dibatalkan oleh BPOM:

  1. VIOLLA Sweet Breast Cream

  2. DOHWA QUEEN Feminine Hygiene

  3. XBS CREAM Zeeya Breast Care Oil

  4. VAMELLA Ultimate Breast Serum

  5. RORO MENDUT Adas Delima Breast Serum

  6. NATURWISH Breast Serum

  7. MIREYA Premium Breast Cream

  8. BIOAQUA Bust Cream

Instruksi Penarikan dan Pemusnahan Massal

Sebagai tindak lanjut penegakan hukum, BPOM telah memerintahkan para produsen terkait untuk segera:

  • Menarik seluruh produk dari jaringan distribusi.

  • Melakukan pemusnahan stok yang masih beredar.

  • Menghentikan total segala bentuk aktivitas iklan, baik di media konvensional maupun platform marketplace dan media sosial.

BPOM memperingatkan pelaku usaha bahwa kepatuhan terhadap etika promosi yang jujur dan bertanggung jawab adalah syarat mutlak dalam menjalankan bisnis kosmetik di Indonesia.

Edukasi “Cek KLIK” bagi Konsumen Digital

Menutup keterangannya, Kepala BPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang kritis di tengah gempuran iklan digital. Warga diminta tidak mudah tergiur oleh janji-janji perubahan fisik yang tidak realistis.

BPOM kembali mengingatkan pentingnya protokol Cek KLIK sebelum membeli produk apa pun:

  • Cek Kemasan: Pastikan dalam kondisi baik.

  • Cek Label: Baca informasi produk dengan teliti.

  • Cek Izin Edar: Pastikan terdaftar resmi di situs BPOM.

  • Cek Kadaluwarsa: Hindari penggunaan produk yang sudah lewat masa berlaku.

Langkah preventif dari sisi konsumen dianggap sama pentingnya dengan pengawasan ketat dari regulator guna memutus rantai peredaran produk kosmetik yang berisiko bagi kesehatan masyarakat.

Komentar

komentar

BAGIKAN