Tinjauan Hukum Internasional: Langkah KBRI London Laporkan Bonnie Blue Dinilai Tepat, Kewenangan Ada di Kepolisian Inggris

3

Depok (25/12/2025) – Tindakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London yang melaporkan aktris porno Bonnie Blue (Tia Emma Billinger) ke otoritas Inggris terkait dugaan pelecehan Bendera Merah Putih mendapat dukungan dari pakar hukum.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto, menilai langkah yang diambil KBRI London sudah tepat dalam menanggapi aksi provokatif yang terjadi di depan gedung perwakilan RI di London.

“Kalau menurut saya langkah yang diambil oleh KBRI London sudah tepat,” kata Hikmahanto kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).

Kasus Pidana Perorangan, Bukan Jalur Diplomasi

Hikmahanto menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat diselesaikan melalui jalur diplomasi antarnegara. Ia menjelaskan bahwa insiden yang melibatkan Bonnie Blue dikategorikan sebagai tindakan perorangan, bukan konflik antarnegara.

“Tidak bisa (diplomasi). Soalnya bukan antar negara ini,” ungkapnya.

Pakar hukum tersebut merujuk pada insiden di masa lalu, seperti saat bendera Amerika Serikat diinjak-injak massa di Jakarta pada tahun 2012. Dalam kasus serupa di Indonesia, pemerintah juga tidak dapat menempuh jalur diplomasi dengan negara terkait. “Kita di Indonesia saja kalau kejadian yang sama tidak bisa dilakukan tindakan diplomasi,” tambahnya.

Kewenangan Penuh di Kepolisian Inggris

Dengan demikian, tanggung jawab penuh untuk menentukan adanya unsur pidana atau tidak dalam kasus ini berada di tangan aparat penegak hukum Inggris.

“Tinggal polisi Inggris melihat apakah ada unsur pidana dari yang dilakukan berdasarkan hukum Inggris. Kita hanya bisa menunggu saja,” tegas Hikmahanto.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang telah menyampaikan penyesalan pemerintah atas tindakan tidak pantas Bonnie Blue pada 15 Desember 2025. Yvonne mengonfirmasi bahwa KBRI London telah mengajukan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum dan prosedur yang berlaku di Inggris.

Komentar

komentar

BAGIKAN