Tragedi Wang Fuk Court: Pemulangan 9 Jenazah WNI Korban Kebakaran Hong Kong Difasilitasi Pemerintah

5

Depok (22/12/2025) – Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia dalam tragedi kebakaran apartemen di Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, pada 26 November 2025, kini mulai dipulangkan ke tanah air. Proses pemulangan jenazah ini dikoordinasikan secara intensif oleh Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong.

Satu jenazah, diidentifikasi dengan inisial N, telah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (21/12) pukul 23.00 WIB, untuk kemudian diserahterimakan kepada pihak keluarga di Indramayu, Jawa Barat.

Logistik Pemulangan Bertahap dan Sumber Pembiayaan

Dari total sembilan jenazah, delapan di antaranya ditanggung penuh oleh anggaran Kemlu RI, sementara satu jenazah lainnya pembiayaannya ditanggung oleh pihak majikan korban.

Pemulangan delapan jenazah tersisa dijadwalkan tiba secara bertahap antara tanggal 23 hingga 25 Desember 2025 dengan rincian logistik sebagai berikut:

Asal Daerah Jumlah Jenazah Bandara Kedatangan
Jawa Barat & Jawa Tengah 4 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Banten)
Jawa Timur 5 Bandara Internasional Juanda (Surabaya)

Fokus pada Hak dan Pencarian Korban Hilang

Kemlu juga mengumumkan data resmi dampak insiden tersebut terhadap komunitas WNI/PMI sektor domestik yang tinggal di area tersebut. Dari estimasi 140 WNI yang terdampak, 130 orang telah dikonfirmasi selamat.

Namun, selain 9 korban meninggal, terdapat 1 WNI yang hingga saat ini belum terkonfirmasi keberadaan dan kondisinya.

Kemlu melalui KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan Hong Kong Police Force (HKPF) dan Labour Department untuk memastikan:

  1. Seluruh proses penyelesaian hak-hak WNI/PMI terdampak dapat diselesaikan tepat waktu.

  2. Penanganan insiden berlangsung secara bermartabat dan berorientasi pada kepentingan korban dan keluarga.

Koordinasi ini adalah bagian dari upaya berkesinambungan pemerintah untuk memberikan perlindungan optimal bagi warganya di luar negeri.

Komentar

komentar

BAGIKAN