Transformasi Hunian Sehat: Bank BJB Depok Bedah Kelayakan RTLH di Cimpaeun Melalui Verifikasi Lapangan

Depok (30/03/2026) – Sektor perbankan daerah mulai mempertajam intervensi sosialnya pada aspek standarisasi pemukiman warga. Bank BJB Cabang Depok bekerja sama dengan Pemerintah Kelurahan Cimpaeun melakukan verifikasi lapangan (verlap) terhadap dua unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah RW 14 dan RW 16, Kecamatan Tapos, Senin (30/03/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari rantai prosedur teknis untuk memastikan bantuan renovasi tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan struktural bangunan di lapangan.

Parameter Penilaian: Dari Fisik hingga “Rumah Sehat”

Tim Verifikasi Lapangan BJB Depok, M. Alfharizzy Yenuardiansyah, menjelaskan bahwa survei ini tidak sekadar mencocokkan data administrasi, tetapi juga melakukan audit fisik secara mendalam. Tim memfokuskan penilaian pada elemen vital bangunan seperti struktur lantai, kekuatan kusen, hingga kondisi atap dan plafon.

“Kami mengusung konsep rumah sehat. Identifikasinya bukan hanya soal bangunan yang kokoh, tetapi juga memastikan adanya pencahayaan alami dan sirkulasi udara yang baik bagi penghuninya,” ujar Alfharizzy.

Berdasarkan tinjauan awal, salah satu rumah warga ditemukan dalam kondisi kritis dengan tingkat kerusakan mencapai 80 persen, yang secara teknis masuk dalam kategori rusak berat.

Mekanisme Anggaran dan Kajian Konsultan

Terkait besaran dana bantuan, Bank BJB menerapkan sistem penilaian teknis yang ketat. Meski estimasi awal bantuan berada di angka Rp 50 juta, nilai final akan ditentukan oleh konsultan internal BJB Pusat melalui analisis Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Estimasi awal memang Rp 50 juta, namun keputusan akhir tetap bergantung pada hasil kajian teknis konsultan. Mereka memiliki perhitungan sendiri terkait harga kewajaran berdasarkan tingkat kerusakan ringan, sedang, atau berat,” tambah Alfharizzy.

Apresiasi Wilayah dan Legalitas Lahan

Lurah Cimpaeun, Mujahidin, menyatakan rasa syukur atas progres cepat dari pihak perbankan. Ia memastikan bahwa dua lokasi yang ditinjau, yakni kediaman Bapak Suud di RW 14 dan Bapak Nisin di RW 16, telah memenuhi seluruh aspek legalitas yang disyaratkan.

“Secara administrasi, baik data penerima maupun legalitas kepemilikan tanah sudah kami lengkapi semua. Sesuai arahan Pak Wali Kota, kami sangat berharap bantuan ini bisa segera dicairkan mengingat kondisi bangunan warga yang memang sudah sangat membutuhkan penanganan,” pungkas Mujahidin.

Melalui program ini, sinergi antara korporasi perbankan dan pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mampu mengurangi jumlah RTLH di Kecamatan Tapos, tetapi juga meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui perbaikan sanitasi dan tata ruang hunian yang lebih manusiawi.

Komentar

komentar

BAGIKAN