DEPOK – Status Universal Health Coverage (UHC) Kota Depok yang dinonaktifkan sejak awal 2026 memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Dalam sebuah podcast yang tayang di kanal YouTube PKS Kota Depok, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ade Firmansyah, menjawab satu per satu pertanyaan publik seputar UHC, mulai dari definisi hingga peluang pengaktifannya kembali.
Apa Itu UHC? Apa Bedanya dengan BPJS dan Bansos?
Mengawali podcast, Ade menjelaskan bahwa UHC bukanlah program terpisah, melainkan sebuah predikat yang diberikan kepada daerah apabila cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai minimal 98 persen dan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen.
Ia membedakan antara BPJS Mandiri dan KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran). BPJS Mandiri dibayar sendiri oleh peserta atau dipotong dari gaji bagi pekerja formal, sementara KIS PBI iurannya dibayarkan oleh pemerintah untuk warga miskin dan rentan.
“Kalau UHC itu sifatnya universal. Cukup menunjukkan KTP atau KK Depok, warga bisa mendapatkan layanan kesehatan kelas 3, bahkan di seluruh rumah sakit di Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS,” jelasnya.
Sementara bansos kesehatan, menurutnya, lebih terbatas karena hanya menyasar warga yang masuk kategori desil 1 sampai 5 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional.
Kenapa UHC Depok Dinonaktifkan?
Menjawab pertanyaan sederhana namun krusial itu, Ade menyebut ada tiga faktor utama:
1. Dukungan anggaran transfer pusat berkurang.
2. Bantuan APBD Provinsi Jawa Barat dihentikan sejak 2025.
3. Tingkat keaktifan peserta BPJS di Depok turun di bawah 80 persen.
Secara kepesertaan, Depok sebenarnya sudah lebih dari 98 persen. Namun karena tingkat keaktifan tidak memenuhi syarat minimal, predikat UHC pun hilang. Untuk mengembalikannya dibutuhkan sekitar Rp184 miliar, sementara kemampuan fiskal saat pembahasan anggaran hanya sekitar Rp103 miliar.
Bukankah UHC Dulu Berjalan Baik? Apa yang Berubah?
Ade mengingatkan bahwa UHC di Depok resmi berjalan sejak Desember 2023, saat dampak pandemi COVID-19 masih terasa. Banyak warga kehilangan pekerjaan dan kepesertaan BPJS mereka menjadi tidak aktif.
“Semangatnya saat itu adalah negara harus hadir melindungi warga yang kehilangan pekerjaan dan tiba-tiba sakit tanpa jaminan,” ujarnya.
Namun perubahan regulasi pusat, khususnya terkait pembaruan data sosial ekonomi nasional, membuat banyak warga yang sebelumnya tercover menjadi tidak lagi masuk kategori penerima bantuan.

Jika Anggaran PBI Pusat Berhenti, Bisakah Pemda Mempertahankan UHC Lewat APBD?
Menurut Ade, jawabannya: bisa.
Ia mencontohkan Kota Bogor dan Kota Bekasi yang tetap mempertahankan UHC meskipun menghadapi tantangan fiskal serupa.
“Artinya secara regulasi memungkinkan. Tinggal keberanian dan prioritas kebijakan,” tegasnya.
Jadi Ini Soal Anggaran atau Komitmen?
Ade menilai keduanya saling berkaitan, tetapi yang paling menentukan adalah good will atau kemauan politik kepala daerah.
“Kalau ada komitmen, skema anggaran bisa dirumuskan, termasuk melalui APBD perubahan,” katanya.

Apakah Kuncinya Ada pada Political Will Kepala Daerah?
Ia tidak menampik bahwa keputusan akhir sangat bergantung pada kepala daerah bersama DPRD sebagai mitra penganggaran.
“Kalau kota lain bisa mempertahankan UHC dengan kondisi yang sama, harusnya Depok juga bisa,” ujarnya optimistis.
Apa Dampak Nyata Setelah UHC Dinonaktifkan?
Menurut Ade, dampaknya sangat terasa bagi warga rentan.
Ia menceritakan kasus seorang warga Tapos yang sakit selama dua minggu namun tidak berani ke rumah sakit karena tidak punya biaya. Setelah mendapat akses UHC, warga tersebut dirawat empat hari dan sembuh.
“Tanpa UHC, tabungan warga habis untuk berobat. Kalau kepala keluarga sakit, ekonomi keluarga ikut terguncang,” ungkapnya.
Selain itu, warga yang sebelumnya cukup menunjukkan KTP kini harus menghadapi verifikasi lebih ketat dan keterbatasan akses rumah sakit dalam skema bansos.
Jika Mau Diaktifkan Kembali, Apa Langkah Pertama?
Ade menyebut beberapa langkah penting:
• Verifikasi dan validasi data melalui SLRT di kelurahan.
• Sinkronisasi dengan data sosial ekonomi nasional.
• Mendorong penganggaran dalam APBD Perubahan 2026.
• Mengkaji perluasan cakupan desil jika kemampuan fiskal memungkinkan.
Apa Jaminan DPRD Akan Terus Mengawal?
Ia menegaskan Komisi D DPRD Depok lintas fraksi telah sepakat mendorong kembalinya UHC. Komitmen tersebut, menurutnya, juga telah disampaikan dalam forum resmi bersama Dinas Kesehatan.
Namun ia menekankan bahwa dukungan masyarakat tetap penting dalam mendorong kebijakan publik.
Pesan Tegas untuk Pemkot?
Ade mengingatkan bahwa jaminan kesehatan adalah amanat konstitusi. Negara wajib melindungi segenap bangsa, termasuk dalam akses layanan kesehatan.
“UHC bukan sekadar angka anggaran, tapi perlindungan nyata bagi warga, terutama yang rentan,” tegasnya.
Masih Adakah Harapan UHC Kembali?
Ade menjawab dengan optimisme.
“Kalau daerah lain bisa mempertahankan, kenapa Depok tidak? Semua regulasinya sama,” katanya.
Ia berharap ada sinergi antara pemerintah kota, DPRD, dan masyarakat agar UHC kembali hadir sebagai jaminan kesehatan universal bagi warga Depok.
⸻
Kesimpulan
Diskusi ini menegaskan bahwa persoalan UHC di Depok bukan semata soal teknis anggaran, melainkan juga soal prioritas dan keberpihakan kebijakan. Di tengah dinamika fiskal, harapan agar warga cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan masih terbuka—selama ada komitmen bersama untuk mewujudkannya.








































