Wujudkan Kota Depok yang Tertib dan Nyaman, Satpol PP Tertibkan 75 PKL dan Bangunan Liar di Jalan Raya Bogor

2

Depok (17/10/2025) – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama tim terpadu melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (Bangli) di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, pada Kamis (16/10/25).

Sebanyak 75 titik PKL dan bangunan liar ditertibkan karena dinilai melanggar aturan tata ruang serta ketentuan ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menyampaikan bahwa proses penertiban berjalan lancar dan kondusif. “Langkah ini merupakan sanksi administratif terhadap pelanggaran Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Jumat (17/10/25).

Dede menjelaskan, kegiatan ini melibatkan 124 personel gabungan dari berbagai unsur, antara lain anggota Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta aparat kecamatan dan kelurahan setempat.

Untuk mendukung kelancaran kegiatan, turut dikerahkan dua unit ekskavator dan satu mobil derek dalam proses pembongkaran.

Menurut Dede, penertiban dilakukan secara persuasif dan bertahap. Sebelumnya, para pedagang dan pemilik bangunan telah diberikan imbauan serta peringatan agar melakukan pembongkaran mandiri. Namun, bagi yang masih melanggar, dilakukan tindakan tegas.

“Penertiban ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga bagian dari upaya kami menciptakan lingkungan Kota Depok yang lebih tertib, nyaman, dan layak bagi masyarakat. Alhamdulillah, seluruh proses berlangsung aman dan terkendali,” tuturnya.

Dalam kegiatan tersebut, Dede turut didampingi oleh Kepala Bidang Ketenteraman dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Panwal) Satpol PP Kota Depok, Agus Mohammad, serta Kepala Bidang Penegakan Perda, Hendar Fradesa, bersama jajaran terkait lainnya.

Komentar

komentar

BAGIKAN