Bakal Disulap Jadi Taman Kota, Satpol PP Depok Ratakan 43 Bangunan Liar di Jalan Raya Bogor KM 31

DEPOK (08/10/2026) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggusur sebanyak 43 bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Bogor KM 31, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, pada Rabu (8/10/2026). Penertiban yang merespons aduan masyarakat ini diusung setelah prosedur pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 dipatuhi, bahkan dengan pemberian tenggat kelonggaran hingga 10 hari bagi pemilik lahan untuk mengosongkan lokasi secara mandiri. Langkah pembongkaran fisik tersebut melibatkan sekitar 210 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Garnisun, serta tim terpadu, yang berlangsung aman tanpa kendala berarti di lapangan.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengungkapkan bahwa dari total 43 objek yang ditertibkan, terdapat 11 bangunan yang mengklaim kepemilikan dokumen hukum berupa sertifikat tanah maupun Akta Jual Beli (AJB). Terkait temuan tersebut, pihak Satpol PP tengah melakukan pendalaman intensif dengan menggandeng aparat penegak hukum dari kejaksaan dan kepolisian. Dede menegaskan bahwa area pedagang makanan dan usaha kayu ini sejatinya pernah diratakan beberapa tahun lalu, namun kembali menjamur akibat ulah pemilik usaha yang membandel. Guna mencegah okupasi berulang pascapenertiban, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta DPUPR Kota Depok untuk mengalihfungsikan kawasan pemukiman liar tersebut menjadi ruang terbuka hijau berupa taman kota.

Komentar

komentar

BAGIKAN