DEPOK (08/10/2026) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menegaskan bahwa langkah penertiban kawasan niaga di sejumlah titik wilayah dilakukan bukan atas dasar tindakan penggusuran, melainkan bagian dari skema penataan kota yang berkelanjutan. Penegakan aturan tersebut dihadirkan untuk menjamin ketertiban umum sekaligus memberikan kepastian rasa keadilan bagi para pedagang yang selama ini disiplin mematuhi regulasi dan memberikan kontribusi retribusi kepada Pemerintah Kota Depok. Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengonfirmasi bahwa penataan ulang akan kembali menyasar area Pasar Cisalak di Kecamatan Cimanggis guna merespons laporan serta aspirasi masyarakat terkait menjamurnya aktivitas dagang yang melanggar ketentuan.
Rencana penataan lanjutan di kawasan Pasar Cisalak tersebut telah dimatangkan melalui rapat koordinasi pimpinan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Depok Supian Suri bersama Sekretaris Daerah Kota Depok, Mangnguluang Mansur. Sebelumnya, jajaran Satpol PP Kota Depok telah meratakan sedikitnya 350 bangunan liar di lokasi yang sama pada 10 Agustus 2026 lalu. Dede mengimbau publik dan insan pers agar tidak salah mengartikan langkah penertiban ini sebagai tindakan penggusuran, lantaran fokus utama pemerintah daerah adalah menindak tegas para pelaku usaha yang membandel dan berjualan di luar zonasi resmi demi menciptakan ekosistem perdagangan yang adil, tertib, serta sesuai dengan payung hukum yang berlaku di Kota Depok.






































