DEPOK (17/10/2026) – Pemerintah Singapura secara resmi melayangkan peringatan keras kepada tujuh korporasi yang beroperasi di Pulau Sumatera, Indonesia, menyusul hasil investigasi yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam insiden kebakaran lahan pemicu pencemaran kabut asap beracun di kawasan Asia Tenggara. Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, mengonfirmasi pada Jumat (16/10/2026) bahwa otoritasnya telah menerbitkan surat peringatan pencegahan (preventative notices) melalui Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA). Langkah diplomatik dan hukum ini mewajibkan seluruh perusahaan terkait—sebagian besar merupakan entitas pemasok kayu industri pulp seperti Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, serta SBA Wood Industries—untuk memadamkan titik api, menghentikan aktivitas pembukaan lahan dengan membakar, serta menyerahkan dokumen rencana mitigasi secara formal.
Mengingat proyeksi potensi pemburukan kualitas udara yang masih membayangi wilayah Singapura dan sekitarnya, Fu menegaskan bahwa Singapura tidak ragu menempuh jalur pidana maupun denda finansial apabila korporasi-korporasi tersebut mengabaikan instruksi yang diberikan. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah Singapura dalam menindak tegas entitas bisnis yang bertindak tidak bertanggung jawab hingga memicu krisis lingkungan lintas negara selama berbulan-bulan.




































