Depok (7/11/2025) – Kejahatan lingkungan berskala masif di kawasan strategis Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mendapat sorotan tajam. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri baru saja mengumumkan penetapan satu tersangka baru berinisial M dalam kasus penambangan ilegal batu bara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun.
Penetapan M ini melengkapi daftar tersangka yang sebelumnya telah menjerat YH, CH, dan MH.
Aktor Utama dan Modus Operandi
Wakil Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Feby Dapot Hutagalung, menyebut bahwa tersangka M memiliki peran krusial di balik layar: ia adalah pemodal sekaligus penjual utama batu bara ilegal tersebut. M diketahui berasal dari perusahaan PT WU, dan operasinya terpusat di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur.
Modus operandi jaringan ini menunjukkan pola kejahatan yang terstruktur dari hulu ke hilir:
- Pengerukan di Kawasan Konservasi: Para pelaku mengeruk batu bara secara ilegal di Tahura Bukit Soeharto.
- Penyelundupan Awal: Batu bara hasil tambang ilegal dimasukkan ke dalam karung dan disimpan di stockroom.
- Jalur Distribusi: Barang kemudian dikirim menggunakan kontainer menuju Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) di Balikpapan.
- Legalisasi Palsu: Di pelabuhan, para tersangka memanipulasi dokumen resmi dari perusahaan pemegang Izin Usaha Produksi (IUP), menciptakan ilusi bahwa batu bara tersebut berasal dari penambangan legal. Tujuannya adalah meloloskan pengiriman ke luar pulau, khususnya ke Tanjung Perak, Surabaya.
Pembeli dan Ancaman Penyelidikan Lanjutan
Setelah tiba di Surabaya, batu bara ilegal ini tidak dijual secara borongan, melainkan secara retail ke berbagai pabrik. Kombes Feby DP Hutagalung mengonfirmasi bahwa masih ada pabrik di Surabaya yang menggunakan bahan bakar ilegal ini, seperti pabrik pengolahan besi berinisial MMJ dan BMJ.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman batu bara yang mencurigakan, dibungkus dalam karung di dalam kontainer. Sejak saat itu, Polri menerbitkan empat Laporan Polisi (LP) dan melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dari berbagai instansi, mulai dari KSOP, Pelabuhan KKT, agen pelayaran, hingga ahli dari Kementerian ESDM.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaiffudin menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dari hulu ke hilir. Bareskrim bertekad tidak hanya mengungkap proses penjualan dan kerusakan lingkungan, tetapi juga akan menyelidiki konsumen yang membeli batu bara ilegal untuk memastikan apakah mereka mengetahui asal-usul barang haram tersebut. Ini merupakan langkah tegas untuk memberantas seluruh rantai distribusi batu bara ilegal di Indonesia.


































